VISI
Terwujudnya pelayanan veteriner yang prima dalam menjamin kesehatan dan ketentraman bathin masyarakat.
MISI
A. Meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan melalui pembinaan dan pengawasan higiene-sanitasi dalam upaya penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
B. Meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan melalui pengujian keamanan dan mutu produk peternakan.
C. Meningkatkan perlindungan sumberdaya hewani dan ketentraman bathin masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan melalui pembinaan analisa risiko dan peredaran pangan asal hewan.
D. Meningkatkan perlindungan sumberdaya hewani dan daya saing produk hewan non pangan dalam penyediaan produk hewan non pangan melalui pembinaan analisa risiko dan peredaran produk hewan non pangan.
Terwujudnya pelayanan veteriner yang prima dalam menjamin kesehatan dan ketentraman bathin masyarakat.
MISI
A. Meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan melalui pembinaan dan pengawasan higiene-sanitasi dalam upaya penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
B. Meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan melalui pengujian keamanan dan mutu produk peternakan.
C. Meningkatkan perlindungan sumberdaya hewani dan ketentraman bathin masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan melalui pembinaan analisa risiko dan peredaran pangan asal hewan.
D. Meningkatkan perlindungan sumberdaya hewani dan daya saing produk hewan non pangan dalam penyediaan produk hewan non pangan melalui pembinaan analisa risiko dan peredaran produk hewan non pangan.
- Meningkatkan pengendalian zoonosis melalui monitoring dan surveilans.
- Meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan melalui pembinaan dan kepedulian masyarakat.
KEBIJAKAN KESMAVET
1. Penyediaan pangan asal hewan yang ASUH (Food Safety and Halalness Assurance System).
2. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis.
3. Pembinaan kesejahteraan hewan.
PROGRAM KESMAVET
1. Penyediaan pangan asal hewan yang ASUH (Food Safety and Halalness Assurance System).
2. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis.
3. Pembinaan kesejahteraan hewan.
PROGRAM KESMAVET
- Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Pangan pada mata rantai produksi pangan asal hewan.
- Pengamanan produk hewan.
- Monitoring dan surveilans residu serta cemaran mikroba pada produk hewan.
- Pengendalian zoonosis melalui monitoring, surveilans dan partisipasi masyarakat.
- Penerapan kesejahteraan hewan.
PENGERTIAN ZOONOSIS
Zoonosis adalah penyakit yg dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya, disebut juga Anthropozoonosis (UU No. 6/1967).
Zoonosis adalah suatu penyakit atau infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan vertebrata (WHO).
Note :
Lebih dari 1415 mikroba pathogen yg mengancam kesehatan manusia dan 61,6 % berasal dari hewan.
Jumlah Zoonosis yang ditetapkan sebagai zoonosis penting di dunia 156 jenis (dan akan terus bertambah : Emerging Infectious Disease/EID).
Dampak Akibat Zoonosis
1. Timbulnya kesakitan (morbidity) dan kematian (mortality), baik pada manusia maupun hewan.
2. Dampak ekonomi akibat kehilangan tenaga kerja karena sakit, menurunnya jumlah wisatawan ke daerah terjadinya wabah, turunnya produksi ternak dan produk ternak, pemusnahan ternak sakit dan tersangka sakit, serta pembatasan dan penurunan perdagangan internasional.
PERAN & FUNGSI KESMAVET DALAM PENGENDALIAN ZOONOSIS
• Meningkatkan pengetahuan ekologi dan epidemiologi untuk mendeteksi penyakit dan memonitor program pengawasan zoonosis.
• Meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian masyarakat (public awareness) terhadap penyakit-penyakit zoonotik strategis sebagai upaya pencegahan zoonosis.
• Mengoptimalkan risk management dan risk communication hasil risk analysis importasi (lalu lintas) ternak dan produk asal hewan.
• Mengintesifkan koordinasi pengawasan antara Dinas dengan seluruh stake holder terkait.
Zoonosis dan Program Keamanan Pangan
Kebijakan zoonosis dari aspek kesmavet dalam mendukung keamanan pangan berdasarkan prinsip identifikasi & penelusuran (Identification – tracebility) PAH, melalui :
Kegiatan teknis : sampling 3 penyakit ( Salmonellosis, Champylobacteriosis, Anthraks) pada Unit Usaha PAH khususnya RPH dan RPU.
Fasilitasi Pengujian dan Pemberdayaan Lab daerah.
Analisa data hasil pengujian, yang akan digunakan :
- Pemetaan penyakit
- Bahan kebijakan lebih lanjut :
- Tindak penyidikan – Surveilans zoonosis
- Tindak konsolidasi : Pembinaan Teknis, sosialisasi/advokasi
Tindakan dan Pengawasan Zoonosis:
Pemeriksaan dokumen kesehatan hewan/produk hewan.
Pemeriksaan Antemortem & Post-mortem di RPH – RPU.
Pemeriksaan Sample Laboratorium.
Sistem Kewaspadaan / Peringatan Dini.
Public Awarenes.
Prioritas penyakit zoonosis dan foodborne diseases di Indonesia:
1. Zoonosis: Antraks, Avian Influenza, Brucellosis dan Rabies.
2. Foodborne: Salmonellosis, Campylobacteriosis, Taeniasis, Toxoplasmosis, Leptospirosis dan Tuberculosis.
PROGRAM PENGENDALIAN ZOONOSIS DAERAH TERANCAM
Kebijakan :
1. Meningkatkan Komitmen Dari Pemerintah Dan berbagai unsure mitra yang berpotensi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan rabies.
2. Memadukan Berbagai Kegiatan Promosi Dan Pencegahan Penyakit Rabies Serta Meningkatkan Pembinaan Dan Penanganan Kasus Rabies.
3. Pengawasan Lalu Lintas Hpr Secara Ketat.
4. Penyiagaan Sumber Daya Untuk Menanggulangi Kemungkinan Masuknya Rabies.
5. Diseminasi Informasi Di Daerah Terancam.
STRATEGI
1. Pembentukan Tikor Penangkalan Rabies Di Daerah Terancam.
2. Pencegahan Dan Penangkalan Masuknya Rabies Ke Daerah Terancam Oleh Dinas Bekerjasama Dengan Instansi Terkait.
3. Peningkatan Profesional Sumber Daya Manusia Aparat.
4. Penyiagaan Vaksinasi Hewan.
5. Komunikasi Informasi Edukasi.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Meningkatkan Kemampuan Dan Kemandirian Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penaggulangan Penyakit Rabies.
Pemilik Hewan Yang Rentan Sebagai Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing Dan Kera ) Secara Cermat.
2. Mengawasi Kondisi Kesehatan Hewannya Dan Wajib Menvaksinkan Hewan Secara Teratur.
3. Masyarakat Harus Aktif Melaporkan Kepada Aparat Pemerintah, Jika Mengetahui Kejadian Hewan Menggigit Manusia Khususnya Di Sekitar Tempat Tinggal.
PROGRAM PENGENDALIAN ZOONOSIS DAERAH TERANCAMZoonosis adalah penyakit yg dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya, disebut juga Anthropozoonosis (UU No. 6/1967).
Zoonosis adalah suatu penyakit atau infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan vertebrata (WHO).
Note :
Lebih dari 1415 mikroba pathogen yg mengancam kesehatan manusia dan 61,6 % berasal dari hewan.
Jumlah Zoonosis yang ditetapkan sebagai zoonosis penting di dunia 156 jenis (dan akan terus bertambah : Emerging Infectious Disease/EID).
Dampak Akibat Zoonosis
1. Timbulnya kesakitan (morbidity) dan kematian (mortality), baik pada manusia maupun hewan.
2. Dampak ekonomi akibat kehilangan tenaga kerja karena sakit, menurunnya jumlah wisatawan ke daerah terjadinya wabah, turunnya produksi ternak dan produk ternak, pemusnahan ternak sakit dan tersangka sakit, serta pembatasan dan penurunan perdagangan internasional.
PERAN & FUNGSI KESMAVET DALAM PENGENDALIAN ZOONOSIS
• Meningkatkan pengetahuan ekologi dan epidemiologi untuk mendeteksi penyakit dan memonitor program pengawasan zoonosis.
• Meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian masyarakat (public awareness) terhadap penyakit-penyakit zoonotik strategis sebagai upaya pencegahan zoonosis.
• Mengoptimalkan risk management dan risk communication hasil risk analysis importasi (lalu lintas) ternak dan produk asal hewan.
• Mengintesifkan koordinasi pengawasan antara Dinas dengan seluruh stake holder terkait.
Zoonosis dan Program Keamanan Pangan
Kebijakan zoonosis dari aspek kesmavet dalam mendukung keamanan pangan berdasarkan prinsip identifikasi & penelusuran (Identification – tracebility) PAH, melalui :
Kegiatan teknis : sampling 3 penyakit ( Salmonellosis, Champylobacteriosis, Anthraks) pada Unit Usaha PAH khususnya RPH dan RPU.
Fasilitasi Pengujian dan Pemberdayaan Lab daerah.
Analisa data hasil pengujian, yang akan digunakan :
- Pemetaan penyakit
- Bahan kebijakan lebih lanjut :
- Tindak penyidikan – Surveilans zoonosis
- Tindak konsolidasi : Pembinaan Teknis, sosialisasi/advokasi
Tindakan dan Pengawasan Zoonosis:
Pemeriksaan dokumen kesehatan hewan/produk hewan.
Pemeriksaan Antemortem & Post-mortem di RPH – RPU.
Pemeriksaan Sample Laboratorium.
Sistem Kewaspadaan / Peringatan Dini.
Public Awarenes.
Prioritas penyakit zoonosis dan foodborne diseases di Indonesia:
1. Zoonosis: Antraks, Avian Influenza, Brucellosis dan Rabies.
2. Foodborne: Salmonellosis, Campylobacteriosis, Taeniasis, Toxoplasmosis, Leptospirosis dan Tuberculosis.
PROGRAM PENGENDALIAN ZOONOSIS DAERAH TERANCAM
Kebijakan :
1. Meningkatkan Komitmen Dari Pemerintah Dan berbagai unsure mitra yang berpotensi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan rabies.
2. Memadukan Berbagai Kegiatan Promosi Dan Pencegahan Penyakit Rabies Serta Meningkatkan Pembinaan Dan Penanganan Kasus Rabies.
3. Pengawasan Lalu Lintas Hpr Secara Ketat.
4. Penyiagaan Sumber Daya Untuk Menanggulangi Kemungkinan Masuknya Rabies.
5. Diseminasi Informasi Di Daerah Terancam.
STRATEGI
1. Pembentukan Tikor Penangkalan Rabies Di Daerah Terancam.
2. Pencegahan Dan Penangkalan Masuknya Rabies Ke Daerah Terancam Oleh Dinas Bekerjasama Dengan Instansi Terkait.
3. Peningkatan Profesional Sumber Daya Manusia Aparat.
4. Penyiagaan Vaksinasi Hewan.
5. Komunikasi Informasi Edukasi.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Meningkatkan Kemampuan Dan Kemandirian Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penaggulangan Penyakit Rabies.
Pemilik Hewan Yang Rentan Sebagai Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing Dan Kera ) Secara Cermat.
2. Mengawasi Kondisi Kesehatan Hewannya Dan Wajib Menvaksinkan Hewan Secara Teratur.
3. Masyarakat Harus Aktif Melaporkan Kepada Aparat Pemerintah, Jika Mengetahui Kejadian Hewan Menggigit Manusia Khususnya Di Sekitar Tempat Tinggal.
( ASPEK PUBLIC HEALTH )
OPERASIONALISASI :
1. Membentuk & Mengaktifkan ” Tikor Rabies”.
2. Meningkatkan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Rabies Terhadap Masyarakat Luas.
3. Perencanaan Program Di Tingkat Propinsi Dan Kabupten Dalam Pencegahan Rabies.
4. Optimalisasi Vaksinasi Dengan Vaksin Inaktif Pada Daerah Rawan / Risiko Terjadi Rabies.
5. Respon Cepat Terhadap Laporan Kasus à Penyidikan.
6. Memusnahkan HPR Yang Masuk Tanpa Identitas Jelas/Izin.
Sumber: Drh. Krisnandana- Direktorat Kesmavet, Ditjennak, Deptan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar