Minggu, 09 November 2014

Pemeriksaan Ante-Post Mortem


Pemeriksaan Kesehatan Ante Mortem

Pemerikasaan ante mortem adalah pemeriksaan kesehatan setiap ekor sapi, ternak atau unggas yang akan dipotong. Pemeriksaan ante mortem dilakukan dengan mengamati dan mencatat ternak sapi sebelum disembelih yang meliputi jumlah ternak, jenis kelamin, keadaan umum, serta kelainan yang tampak.

Hasil akhir pemeriksaan ini dapat dibagi tiga kelompok :
1. Ternak yang dipotong secara reguler adalah ternak yang memenuhi syarat normal.
2. Ternak yang ditolak yaitu ternak yang menderita suatu penyakit menular, masih produktif dan betina bunting
3. Ternak yang menderita kelainan lokal seperti fraktur, abses, neoplasma dan ternak yang kondisinya meragukan (Arka dkk, 1988).
Pemeriksaan Kesehatan Post-Mortem
Pemeriksaan daging post-mortem adalah pemeriksaan kesehatan daging setelah dipotong terutama pada pemeriksaan karkas, kelenjar limfe, kepala pada bagian mulut, lidah, bibir, dan otot masseter dan pemeriksaan paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa.

Maksud dilakukan pemeriksaan post-mortem adalah untuk membuang dan mendeteksi bagian yang abnormal serta pengawasan apabila ada pencemaran oleh kuman yang berbahaya, untuk memberikan jaminan bahwa daging yang diedarkan masih layak untuk dikonsumsi.

Pemeriksaan post-mortem yang dilakukan antara lain pemeriksaan karkas pada limfoglandula, pemeriksaan kepala yaitu pada bibir, mulut, otot masseter, dan pemeriksaan organ dalam seperti paru-paru, jantung, ginjal, hati, serta limpa. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan dengan intensitas normal setiap hari. Jika terdapat abnormalitas pada karkas, organ visceral atau bagian-bagian karkas lainnya dapat dikonsumsi, diproses lebih lanjut atau tidak (Soeparno, 1992).

Menurut Arka dkk (1985), keputusan hasil akhir pemeriksaan dapat digolongkan atas :
1. Karkas serta organ tubuh yang sehat diteruskan kepasaran untuk konsumsi masyarakat.
2. Karkas serta organ-organ tubuh yang mencurigakan ditahan untuk pemeriksaan yang lebih seksama.
3. Bagian-bagian yang sakit dan abnormal secara lokal hendaknya diiris dan disingkirkan sedangkan selebihnya dapat diteruskan ke pasaran umum.
4. Karkas dan organ-organ tubuh yang sakit dan abnormal secara umum atau keseluruhan atau seluruh karkas dan organ-organ tubuh tersebut disingkirkan semua.
5. Karkas dan organ tubuh yang sehat yang akan diteruskan ke pasar umum diberikan cap “BAIK”.

Sumber: Prof. IB. Arka, Guru Besar FKH Universitas Udayana

2 komentar :