ANGGARAN DASAR
BRAWIJAYA STUDENTS FROM BOJONEGORO
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Brawijaya Students from Bojonegoro, disingkat BSB
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
BSB didirikan di Malang pada tanggal 17 Maret 2006 dan berkedudukan di Malang
BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 3
Landasan
BSB berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Azas
BSB berazaskan kekeluargaan
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
Visi
Terwujudnya
kemahasiswaan sebagai pilar aktif yang berkesinambungan dalam upaya
peningkatan mutu kehidupan sosial dan pendidikan di Bojonegoro.
Pasal 6
Misi
a. Meningkatkan
peran serta pemuda khusnya Mahasiswa yang merupakan kaum intelektual
dalam upaya memaksimalkan pembangunan di Bojonegoro utamanya dibidang
pendidikan dan sosial
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi serta kreatifitas positif Mahasiswa Bojonegoro
c. Menjalin kerja sama dan jaringan ke dalam dan keluar bagi individu dan organisasi
BAB IV
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 7
Tujuan
Sebagai wadah berorganisasi bagi mahasiswa Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro
Pasal 8
Sifat
BSB bersifat independen
BAB V
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 9
Status
BSB adalah organisasi mahasiswa daerah
Pasal 10
Fungsi
BSB berfungsi sebagai wadah untuk beroeganisasi dan pemersatu mahasiswa Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro
Pasal 11
Peran
BSB berperan sebagai organisasi yang berkontribusi dalam kemajuan Bojonegoro, khususnya di bidang pendidikan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
a. Mahasiswa yang terdaftar di Universitas Brawijaya yang mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro bisa menjadi anggota BSB
b. Anggota BSB terdiri dari:
1. Anggota Aktif
2. Anggota Pasif
c. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan berada di tangan anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah besar
Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus BSB
Pasal 16
Dewan Penasehat dan konsultasi
Dewan
Penasehat dan konsultasi terdiri dari alumni, dosen, dan/atau karyawan
Universitas Brawijaya yang mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro
Pasal 17
Penanggung Jawab Khusus
Dalam rangka mempermudah realisasi usaha mencapai tujuan BSB maka dibentuk Koordinator Fakultas
BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 18
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda BSB dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan
b. Keuangan
dan harta benda BSB diperoleh dari donasi anggota, alumni, dan/atau
usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat
independensi BSB
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar
b. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Musyawarah Besar Luar Biasa
c. Harta benda BSB sesudah dibubarkan diatur dalam Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB XI
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Penjabaran Anggaran Dasar BSB
Penjabaran Anggaran Dasar akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimuat
dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BSB yang
diputuskan dalam Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa
Pasal 22
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar BSB ditetapkan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2011,
pukul 21;41 WIB, di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Blimbing, Malang-Jawa
Timur
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BRAWIJAYA STUDENTS FROM BOJONEGORO
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Aktif
Anggota
aktif adalah mahasiswa Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai
riwayat hidup di Bojonegoro dan belum menempuh semester 6
Pasal 2
Anggota Pasif
Anggota
pasif adalah mahasiswa aktif Universitas Brawijaya yang pernah
mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro dan telah menempuh semester 6
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
a. Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setiap
mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus memiliki rasa cinta
terhadap NKRI pada umumnya dan Bojonegoro pada khususnya
c. Setiap
mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus pernah mempunyai riwayat
hidup di Bojonegoro dan merupakan mahasiswa aktif di Universitas
Brawijaya
d. Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus mengikuti proses perekrutan yang telah ditentukan
e. Aktif dan loyal terhadap organisasi BSB
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa Keanggotaan
a. Masa
keanggotaan anggota aktif adalah sejak terdaftar sebagai Mahasiswa
Universitas Brawijaya hingga berakhirnya studi semester 6
b. Masa keanggotaan pasif adalah sejak dinyatakan menempuh semester 7, sampai selesai masa studinya di Universitas Brawijaya
c. Masa keanggotaan BSB berakhir apabila:
1. Telah selesai masa studinya di Universitas Brawijaya
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri dari keanggotaan dengan disertai alasan yang tepat secara lisan dan tertulis
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
a. Anggota aktif memiliki hak bicara, hak partisipasi, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih
b. Anggota
pasif memiliki hak berpartisipasi, mengajukan saran/usul dan pertanyaan
kepada pengurus dan anggota secara lisan dan/atau tulisan
c. Anggota
berhak memberikan peringatan dan teguran kepada pengurus inti BSB yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi
Pasal 6
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota wajib menjaga nama baik BSB
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan visi dan misi BSB
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas perilaku dalam menjalankan aktivitas organisasi
d. Setiap
anggota wajib tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta berpartisipasi dalam kegiatan BSB yang sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol BSB
BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 7
Sanksi Anggota
a. Sanksi
adalah bentuk hukuman sebagai proses pembinaan yang diberikan
organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan
organisasi, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau
melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PEGURUS ORGANISASI
Ayat 1
Pengurus BSB adalah anggota aktif
Ayat 2
Pengurus inti BSB berjumlah minimal 6 orang, terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan 3 Koordinator Divisi
Ayat 3
Setiap divisi terdiri dari Sekretaris Devisi dan beberapa anggota devisi yang dipilih oleh Koordinator Devisi
Ayat 4
Ketua Umum, Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator Divisi harus sudah menempuh masa
studi di Universitas Brawijaya selama 3 semester
Ayat 5
Jika
ada kegiatan yang diselenggarakan oleh BSB maka dapat dibuat susunan
kepanitiaan di luar pengurus BSB yang kemudian disebut panitia kegiatan
Ayat 6
Pengurus inti BSB tidak boleh merangkap menjadi panitia kegiatan yang diselenggarakan oleh BSB
Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1
Pengurus inti BSB dipilih oleh Ketua Umum
Ayat 2
Aktif dan loyal terhadap kepentingan BSB
Pasal 3 : HAK, KEWAJIABAN, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1
Pengurus BSB berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi
Ayat 2
Pengurus BSB bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi
Ayat 3
Pengurus inti BSB dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat kepanitiaan kegiatan
Ayat 4
Pengurus inti BSB berkewajiban mengawasi pelaksanaan kerja kepanitiaan kegiatan
Ayat 5
Pengurus
inti BSB berhak memberikan peringatan keras kepada anggota aktif yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, dan
mengabaikan peringatan dan teguran dari pengurus
Ayat 6
Pengurus inti BSB bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar
Pasal 4 : MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1
Masa jabatan pengurus BSB adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali apabila belum menempuh masa studi selama 5 semester
Ayat 2
Ketua
Umum BSB akan berakhir masa kepengurusannya apabila memenuhi salah satu
unsur yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAGIAN III Pasal 4 (c),
dan dilimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Sekretaris Umum
Ayat 3
Pengurus
BSB akan berakhir kepengurusannya apabila memenuhi salah satu unsur
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAGIAN III Pasal 4 (c), yang
selanjutnya diganti sementara dari anggota lain dari devisi yang sama
yang ditunjuk oleh Ketua Umum
BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 1
Dewan
Pembina adalah dosen atau karyawan Universitas Brawijaya yang memiliki
riwayat hidup di Bojonegoro yang dimohon oleh pengurus dan sanggup
memberi dukungan pada organisasi
Pasal 2
Permohonan
untuk menjadi Dewan Pembina dilakukan oleh pengurus melalui surat
permohonan yang telah disepakati melalui rapat pengurus
Pasal 3
Pembina akan berakhir masa jabatannya selama 1 tahun dan dapat dimohon kembali untuk menjadi Pembina oleh pengurus
BAB IV
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1 : RAPAT MUSYAWARAH BESAR
Ayat 1
Pengambilan keputusan tertinggi di tangan Musyawarah Besar
Ayat 2
Musyawarah
Besar dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dipimpin
oleh Dewan Pimpinan Sidang dan diikuti minimal 2/3 dari anggota BSB
Ayat 3
Musyawarah Besar bertugas untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum
Ayat 4
Musyawarah Besar berfungsi sebagai forum evaluasi kepengurusan sebelumnya
Ayat 5
Keputusan musyawarah Besar diambil secara musyawarah mufakat, tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara
Ayat 6
Musyawarah Besar jika diperlukan dapat diadakan secara Luar Biasa dengan usulan dari anggota dan pengurus BSB
Pasal 2 : RAPAT MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Ayat 1
Musyawarah
Besar Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan karena keadaan
darurat yang berkaitan dengan kestabilan dan keberlangsungan BSB
Ayat 2
Musyawarah Besar Luar Biasa dipimpin oleh Dewan Pimpinan Sidang dan diikuti minimal 2/3 dari anggota BSB
Ayat 3
Musyawarah Besar Luar biasa dapat memberhentikan pengurus BSB dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir
Pasal 3 : DEWAN PIMPINAN SIDANG
Ayat 1
Dewan Pimpinan Sidang terdiri dari anggota aktif diluar pengurus organisasi
Ayat 2
Dewan Pimpinan Sidang berjumlah 3 orang, yang terdiri dari Pimpinan Sidang I, Pimpinan Sidang II, dan Pimpinan Sidang III
Ayat 3
Dewan Pimpinan Sidang dipilih atas rekomendasi dari Dewan Pimpinan Sidang sebelumnya menjelang dimulainya Musyawarah Besar
Ayat 4
Dewan Pimpinan Sidang bertugas menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Besar
Ayat 5
Dewan Pimpinan Sidang berakhir masa kerjanya sampai Musyawarah Besar berikutnya
BAB V
ATURAN PERALIHAN/PENUTUP
Pasal 1
Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah
Pasal 2
Apabila
kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dalam
Musyawarah Besar
Pasal 3
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh tim pengurus yang dipilih
sebagai pengembangan pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan
sebelumnya
Pasal 4
Anggaran Rumah Tangga BSB ditetapkan di Malang , pada tanggal 7 Juni 2011
Pasal 5
Anggaran
Rumah Tangga BSB dikukuhkan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2011,
pukul 13;16 WIB, di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Blimbing, Malang-Jawa
Timur
Tidak ada komentar :
Posting Komentar