Tampilkan postingan dengan label Kesmavet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesmavet. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 November 2014

Ketetapan MPKH

Pembangunan sub-sektor peternakan yang menjadi salah satu bagian pembangunan bidang pertanian telah terbukti menjadi penopang besar pembangunan nasional yang dilaksanakan. Pembangunan peternakan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan taraf hidup masyarakat, membuka lapangan pekerjaan yang tidak sedikit serta berperan besar dalam penerimaan negara.

Pembangunan peternakan pada hakikatnya tidak bisa terlepas dari program kesehatan hewan. Peningkatan produktivitas ternak tanpa diikuti kualitas ternak berupa kesehatan hewan juga tidak akan berarti. Keduanya harus berjalan bersamaan dan terikat satu sama lainnya.

Salah satu institusi yang melahirkan tenaga-tenaga handal di bidang kesehatan hewan adalah Universitas melalui Fakultas-fakultas kedokteran hewan yang ada di Indonesia, yang sejauh ini baru terdapat 5 FKH Negeri. Menghadapi tantangan keprofesian dokter hewan masa depan atau tantangan abad modern sudah sewajarnya di up to date atau dilakukan pemutahiran baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menangani kesehatan hewan yang dilakukan melalui perbaikan kurikulum dan kompetensi dokter hewan di Fakultas-fakultas kedokteran hewan yang ada di Indonesia.

Karena itu melalui MP2KH (Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan) sebagai cikal bakal kolegium majelis kedokteran hewan telah merumuskan prosedur-prosedur dan substansi-substansi dalam rangka penjaminan keilmiahan serta perilaku profesional yang menjadi rambu profesi dan disahkan dalam kongres. Pertemuan MP2KH di Bogor telah menghasilkan beberapa ketetapan diantaranya ketentuan pendidikan profesi dokter hewan, persyaratan substantif, pendidikan berkelanjutan, spesialisasi profesi dan kodefikasi.

Berikut petikan hasil ketetapan tersebut:
KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA
Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009

Tentang

KETENTUAN PENDIDIKAN PROFESI DOKTER HEWAN,
PERSYARATAN SUBSTANTIF, PENDIDIKAN BERKELANJUTAN, SPESIALISASI PROFESI DAN KODEFIKASI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan PDHI

Menimbang

1. bahwa sebagai bagian integral dari pendidikan nasional, Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia diharapkan menghasilkan tenaga kesehatan hewan dengan multi-strata dan multi-kompetensi yang mampu mengisi berbagai tingkatan keahlian, kebutuhan, kepentingan dan kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. bahwa pada hakekatnya penyelenggaraan kesehatan hewan di Indonesia bertujuan untuk melindungi, mengamankan dan menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, lingkungan, dan ekosistemnya;

3. bahwa sehubungan dengan itu, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran hewan sejak didirikan pada tahun 1953 terus berbuat sekuat tenaga untuk memaksimalkan sumber daya kesehatan hewan dalam mewujudkan manusya mriga satwa sewaka.

4. bahwa selain itu, keberadaan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan yang merepresentasikan perwakilan/permusyawatan kepemimpinan, kepakaran kespesialisasian, dan kesungguhan profesi kedokteran hewan sesuai dengan kewenangannya mengemban tanggungjawab untuk memantapkan kebijakan organisasi dan langkah-langkah strategis yang konfergen.

5. bahwa termasuk dalam kebijakan organisasi dan langkah-langkah strategis tersebut adalah membangun kualitas dan gerak langkah profesi medik veteriner yang sinergi dengan (a) agenda globalisasi layanan jasa veteriner Asia Tenggara 2015, (b) implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009, (c) rencana akreditasi pendidikan dokter hewan Asia, (d) perkembangan program otonomi daerah, (e) penataan sistem pendidikan nasional, serta (f) ancaman emerging-reemerging diseases sebagai dampak dari perubahan iklim global maupun globalisasi.

6. bahwa berkenaan dengan implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan 2009 organisasi profesi dokter hewan mengemban tugas yang strategis dalam (a) pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional (siskeswanas); (b) sertifikasi kompetensi dan pemberdayaan tenaga kesehatan hewan; (c) rekomendasi perijinan dan pembinaan praktik kedokteran hewan; (d) pembinaan implementasi kode etik dan sumpah/janji profesi dokter hewan; serta (e) mempersiapkan naskah akademik Rancangan Undang Undang Veteriner dan Praktik Kedokteran Hewan.

7. Bahwa sebagaimana rekomendasi Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE), organisasi profesi dokter hewan harus mampu menjadi center of excellence dalam melakukan bela negara sesuai panggilan profesinya.
Mengingat

1. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang Undang Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Akta Notaris Nomor 41, Tanggal 30 Juni 1999, tentang pengukuhan pendirian Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia;
7. Akta Notaris Nomor 26, Tanggal 27 November 2008, tentang Pengukuhan Keputusan Hasil-Hasil Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia;
8. Surat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor 111/D.III.2/V/2009, tentang Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter Hewan.
9. Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Tahun 2006;
10. Kesepakatan PB-PDHI dengan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Seluruh Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia, Ujian Nasional dan Pendidikan Berkelanjutan, Tahun 1999 yang diperkuat dengan kesepakatan baru di Surabaya pada tanggal 20 Desember 2006;
11. Ketetapan Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia XIV Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan Indonesia;
12. Ketetapan Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia XV Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi, Pendidikan Berkelanjutan, dan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan;
13. Hasil Lokakarya Pendidikan Kedokteran Hewan Indonesia pada tanggal 4 Februari 2005 di Bogor
14. Hasil audiensi Pengurus Besar PDHI dengan Pimpinan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) di Jakarta, 3 Mei 2007;
15. Hasil audiensi Pengurus Besar PDHI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas, di Jakarta 15 Mei 2007;
16. Keputusan Mukernas I Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Periode 2006-2010 di Jakarta, 15-16 Mei 2007;
17. Lokakarya Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Jakarta, 12-13 Juli 2006;
18. Lokakarya Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Bali, 16-17 Juli 2007;
19. Hasil Pertemuan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan dengan Pengurus Besar PDHI di Surabaya, 2008.
Memperhatikan

1. Pentingnya ketentuan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan profesi dokter hewan dalam mencapai Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurikulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan sebagai penjabaran implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009;

2. Pentingnya ketentuan persyaratan substantif dalam pendirian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia sebagai rujukan dalam implementasi standar pendidikan nasional di bidang Pendidikan Kedokteran Hewan;

3. Pentingnya ketentuan pendidikan berkelanjutan dalam pembinaan praktik kedokteran hewan di Indonesia sebagai penjabaran implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009;

4. Pentingnya ketentuan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan tentang pelaksanaan spesialisasi profesi kedokteran hewan dan penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan oleh dokter hewan asing sebagai antisiasi diberlakukannya globalisasi layanan jasa veteriner Asia Tenggara, AFAS 2015 dan sebagai penjabaran implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009;

5. Pentingnya kodefikasi Program Studi Kedokteran Hewan di Indonesia sebagai rumpun pengembangan ilmu tersendiri sebagaimana catatan Direktorat Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI terhadap kodifikasi Kedokteran dan Kedokteran Gigi maupun sebagaimana kecenderungan perkembangan sains, teknologi dan pendidikan tinggi kedokteran hewan di dunia.
Menetapkan

1. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia (Lampiran-1) berdasarkan Kurikulum Program PPDH (Lampiran-2) dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan (Lampiran-3) yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan (Lampiran-4);

2. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tersebut pada butir-1 dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Hewan seluruh Indonesia selambat-lambat pada tahun 2011.

3. Persyaratan substantif pendirian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia sebagai rujukan dalam implementasi standar pendidikan nasional di bidang Pendidikan Kedokteran Hewan (Lampiran-5);

4. Penatalaksanaan Pendidikan Berkelanjutan Kedokteran Hewan (Lampiran-6) sebagai satu kesatuan pembinaan praktik kedokteran hewan di Indonesia;

5. Pelaksanaan spesialisasi profesi kedokteran hewan (Lampiran-7) dan penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan oleh dokter hewan asing (Lampiran-8) dalam menyongsong AFAS 2015.


6. Kodefikasi Program Studi Kedokteran Hewan di Indonesia sebagai rumpun pengembangan ilmu tersendiri sebagaimana pencatatan Direktorat Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI pada Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi maupun sebagaimana kecenderungan perkembangan sains, teknologi dan pendidikan tinggi kedokteran hewan di dunia.

Ketetapan ini disepakati di Bogor pada tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan.

Lampiran-1

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-01/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang
Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia

Sebagai berikut:

Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurkulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan.
Penyelenggaraan PPDH merupakan satu kesatuan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia (PTKHI). Karena itu, sebelum menguasai kompetensi medik veteriner, seorang calon dokter hewan harus menamatkan kompetensi di bidang sains veteriner pada Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan (S1).
PTKHI sebagai wahana pendidikan memiliki karakter yang terbuka terhadap pengembangan sains dan teknologi kedokteran hewan. Karena itu dalam PTKHI senantiasa dilakukan perubahan-perubahan yang relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu perubahan yang akan selalu dievaluasi adalah kompetensi medik veteriner. Karena itu setiap perubahan dan peralihan zaman perlu ditetapkan standar kompetensi dokter hewan.
Didorong oleh tanggungjawab tersebut, Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan perlu menetapkan Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia sebagai berikut:
1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan;
2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
5. Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; (e) pengawasan keamanan dan mutu pangan asal hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue);
7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penolakan penyakit strategis dan zoonosis, pengamanan biologik (biosecurity), serta pengendalian lingkungan;
8. Memiliki kapasitas dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; serta
9. Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).
Lampiran-2

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-02/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Kurikulum Pendidikan Profesi Dokter Hewan

Sebagai berikut:

1. Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurikulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan.
2. Kurikulum PPDH terdiri dari komponen yang mencerminkan penjabaran standar normatif, maupun indikator pencapaian kompetensi dokter hewan dalam bentuk indikator kualitatif dan indikator kuantitatif yang diimplementasikan dalam Satuan Kredit Semester (sks).
3. Lama penyelenggaraan PPDH minimal 12 bulan dengan 25-35 sks PPDH.
4. Pembobotan sks PPDH dikelompokkan berdasarkan bentuk kegiatan, yaitu (a) PPDH di laboratorium/dalam kampus dengan kesetaraan 1 sks = 2 jam/minggu/semester atau sama dengan 1 minggu kegiatan dan (b) PPDH di lapangan/luar kampus dengan kesetaraan 1 sks = 4 jam/minggu/semester = 2 minggu kegiatan.
5. Sejalan dengan upaya penyempurnaan kurikulum PPDH perlu dilakukan kajian terhadap kesinambungan antara komponen kompetensi sains veteriner untuk S-1 dengan kompetensi medik veteriner. Selain itu perlu juga dilakukan kajian terhadap ketercakupan indikator kualitatif dan indikator kuantitatif yang diimplementasikan dalam Satuan Kredit Semester (sks) secara efektif.

Sebagai berikut:

Lampiran-3

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-03/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang
Ujian Nasional
Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan

Sebagai berikut:

1. Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurikulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan;
2. Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan (UN-SKDH) merupakan bentuk formalitas evaluasi pencapaian standar kompetensi dokter hewan sebagai impelentasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009 maupun sebagai antisipasi AFAS 2015 dengan masuknya dokter hewan asing berpraktik di Indonesia.
3. UN-SKDH dilaksanakan oleh MP2KH yang secara operasional dimandatkan kepada Fakultas Kedokteran Hewan masing-masing universitas.
4. Kriteria kelulusan UN-SKDH adalah lulus dan tidak lulus. Calon dokter hewan dinyatakan lulus jika dapat menyelesaikan dengan benar 75% materi ujian yang diberikan.
5. Materi ujian disusun dan dikeluarkan oleh MP2KH dengan mengacu pada indikator kualitatif dan indikator kuantitatif pencapaian standar kompetensi dokter hewan
6. Calon dokter hewan yang lulus akan memperoleh Surat Tanda Registrasi Veteriner (STR-V) dari PB-PDHI. Surat ini sangat penting untuk memperoleh rekomendasi ijin praktik kedokteran hewan dari Pengurus Cabang PDHI.
7. Pelaksanaan UN-SKDH paling lambat diadakan pada tahun 2010.
Lampiran-4

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-04/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Pengambilan
Sumpah/Janji Dokter Hewan

Sebagai berikut:

1. Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurkulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan;

2. Pengambilan Sumpah Dokter Hewan (PSDH) dilaksanakan setelah calon dokter hewan menyelesaikan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan.

3. Pelaksanaan PSDH dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Hewan masing-masing universitas.

4. Pembacaan teks sumpah/janji dipandu oleh pimpinan fakultas dan diikuti oleh calon dokter hewan dengan memegang kitab suci agama/kepercayaan yang dianutnya dan/atau didampingi oleh rohaniawan yang mengangkat kitab suci agama/kepercayaan yang dianutnya.

5. Setelah membaca sumpah/janji, dokter hewan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan sumpah/janji dokter hewan dengan sepenuh hati. Penandatanganan ini disaksikan oleh Pimpinan PDHI.


6. Serangkaian dengan acara pokok PSDH tersebut dibacakan Kode Etik Dokter Hewan untuk dicamkan oleh dokter hewan baru oleh Pimpinan PDHI.

7. Menutup rangkaian acara pokok PSDH dilakukan serah terima dokter hewan baru dari Fakultas Kedokteran Hewan kepada Pimpinan PDHI.

8. Teks Sumpah dan Kode Etik Profesi Dokter Hewan adalah sebagai berikut:

SUMPAH DOKTER HEWAN INDONESIA

Dengan diterimanya saya masuk profesi kedoktan hewan, saya bersumpah

• Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.


• Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.

• Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.

• Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.

Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

-
INTISARI KODE ETIK DOKTER HEWAN INDONESIA

Kewajiban Diri terhadap Profesi
• Menjunjung tinggi Sumpah Dokter Hewan Indonesia secara keseluruhan (Pasal 2);
• Menggunakan atau menjalankan profesinya selaras dengan perikemanusiaan, kesejahteraan hewan dan pelestarian plasma nutfah Indonesia (Pasal 3);
• Selalu meningkatkan mutu pelayanan pelayanan medik veteriner dengan cara mengikuti perkembangan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Mutakhir Kedokteran Hewan (Pasal 9);
• Menghindarkan diri, mencegah dan menolak segala usaha dan kesempatan dalam pelayanan medik veteriner yang tidak sesuai dengan Sumpah Dokter Hewan Indonesia(Pasal 13);

Kewajiban Diri terhadap Hewan selaku Pasien
• Menjunjung tinggi anggapan bahwa hewan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang disadari sepenuhnya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 2);
• Memperlakukan pasien dengan penuh kasih sayang sebagai subyek sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya (Pasal 15);
• Memberikan pertimbangan utama kepada peringanan penderitaan pasien dengan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikuasainya demi sebesar-besarnya kesehatan dan kesejahteraan hewan seraya memperhitungkan kepentingan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Pasal 16);
• Menjalankan pelayanan medik veteriner secara memadai, jujur dan benar menurut ukuran kaidah Kedokteran Hewan (Pasal 18);
Kewajiban Diri terhadap Klien
• Menghargai dan menerapkan Klien yang meminta Konsultasi Medik Veteriner pada posisi sederajat sebagai penghormatan atas jasa profesinya (Pasal 19);
• Memberikan penjelasan mengenai status kesejahteraan hewan yang ditangannya atau hal-hal yang terkait dengan pelayanan Medik Veteriner yang dikuasai dan dijalankannya (Pasal 22);
Kewajiban Diri terhadap Sejawat Dokter Hewan
• Menghindarkan diri dari ungkapan yang patut diindikasikan sebagai pencemaran nama baik Sejawat Dokter Hewan (Pasal 23 dan 24);
• Menghindarkan diri dari sikap yang patut diindikasikan sebagai menyembunyikan pengetahuan atau teknologi atau pengalaman yang diyakininya benar dalam cara menjalankan profesinya sedangkan hal tersebut Belum diakui oleh Profesi Kedokteran Hewan (Pasal 6);
• Memberikan bantuan konsultasi pendapat kedua (“second opinión”) atau rujukan medik atas permintaan Sejawat Dokter Hewan sesuai dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikuasainya (Pasal 25);
• Menghindarkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan atau berpeluang merugikan citra profesi dan korps. Dokter Hewan serta merugikan klien yang memanfaatkan jasa pelayanan Medik Veteriner (Pasal 26);
Lampiran-5

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-05/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Persyaratan Substansi
Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia


Sebagai berikut:

1. Untuk mendirikan dan mengembangkan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan di Indonesia diperlukan persyaratan teknis dan persyaratan substansi;
2. Persyaratan teknis adalah ketentuan-ketentuan standar pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI;
3. Persyaratan substansi adalah ketentuan yang ditetapkan oleh PDHI sesuai dengan permintaan yang disampaikan Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI;
4. Persyaratan substansi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kurikulum nasional dan lokal dengan kompetensi sains veteriner untuk program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan maupun kompetensi medik veteriner untuk Pendidikan Profesi Dokter Hewan;
b. Memiliki buku acuan (texbook) untuk setiap mata kuliah yang disebutkan dalam kurkulum tersebut;
c. Memiliki dosen pengajar dengan bidang keahlian yang sesuai dengan mata kuliah yang disebutkan dalam kurikulum tersebut. Apabila kualifikasi dosen yang dimaksud belum ada wajib dipenuhi melalui kerjasama dengan perguruan tinggi pendamping;
d. Memiliki perguruan tinggi pendamping sebagai rujukan penyempurnaan dan pengayaan kurikulum; standarisasi kompetensi; penyamaan buku acuan; afiliasi, substitusi atau komplementasi dosen pengajar; serta keperluan akademik lainnya. Perguruan tinggi pendamping ini adalah Fakultas Kedokteran Hewan yang terakreditasi A;
e. Memiliki kerjasama dengan rumah sakit hewan atau klinik hewan yang memenuhi standar dan mendapat rekomendasi PDHI;
f. Memiliki kurikulum dengan muatan lokal sesuai dengan potensi dan arah pengembangan FKH yang bersangkutan. Disarankan agar muatan lokal ini berbasis pada komoditas hewan, seperti unggas, hewan kecil, hewan besar, hewan laboratorium, satwa liar.
5. Untuk mengefektifkan mencapaian persyaratan substansi direkomendasikan agar pendirian Fakultas Kedokteran Hewan baru adalah oleh perguruan tinggi yang telah memiliki fakultas kedokteran. Hal ini dimaksudkan untuk efisensi fasilitas laboratorium dan peralatan lainnya;
6. Untuk memperkuat justifikasi persyaratan substansi direkomendasikan agar penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan dari daerah disesuai dengan besarnya keperluan pembangunan daerah yang relevan dengan bidang pengabdian dokter hewan.
7. Sebagai contoh simulasi penyusunan kurikulum, maka jumlah sks untuk Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) sesuai dengan ketentuan pemerintah adalah 144–150. Kurikulum ini dapat dipecah menjadi Kurikulum Nasional minimal 97 sks dan Kurikulum Lokal sebesar 47–53 sks. Adapun jumlah sks untuk Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan maksimum 40 sks.
Lampiran-6

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-06/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Penatalaksanaan
Pendidikan Berkelanjutan Kedokteran Hewan

Sebagai berikut:

1. Secara filosofis, Pendidikan Berkelanjutan Kedokteran Hewan (PBKH) dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dokter hewan yang ditujukkan dengan motivasi untuk meningkatkan kompetensinya sesuai standar nasional, bekerja berlandaskan etik profesi dan legalitas berdasarkan perizinan, mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan, serta menjadi anggota organisasi yang aktif dan terus belajar sepanjang hayat.
2. Secara yuridis, PBKH merupakan sarana untuk memperoleh ijin praktik kedokteran hewan atau perpanjangannya sebagai implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009.
3. Sebagai nilai tambah, sertifikat PBKH dapat dijadikan sarana kenaikan pangkat, pencapaian kredit point atau persyaratan sertifikasi yang diperlukan sesuai dengan kepentingan masing-masing institusi dimana dokter hewan tersebut bekerja.
4. Sebagai pengembangan, PBKH ke depan dimaksudkan untuk memperkuat spesialisasi bidang kedokteran hewan atau untuk menempuh kualifikasi khusus yang disesuaikan dengan implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009, seperti pengembangan medik konservasi, medik reproduksi, forensik veteriner, comparative medicine, penyelia kesehatan masyarakat veteriner, penyelia praktik kesehatan hewan oleh paramedis veteriner, penyelia kesejahteraan hewan,serta keahlian dalam analisa resiko.
5. Sebagai legalitas, pelaksanaan PBKH perlu dikonfirmasikan kepada PB-PDHI untuk diberikan Nomor PBKH dan besaran satuan kredit pendidikan berkelanjutan (SKPB). Konfirmasi ini disertai dengan mengirimkan rencana singkat kegiatan (proposal singkat) dan riwayat hidup (curiculum vitae) pengisi PBKH ke PB-PDHI.
6. Sebagai layanan prima, PBKH dapat dilaksanakan oleh Pengurus Cabang PDHI, Pengurus Besar PDHI, Pengurus Organisasi Non-Teritorial (ONT), Fakultas Kedokteran Hewan, Lembaga layanan jasa kedokteran hewan, Lembaga pemerintah di bidang kesehatan hewan di pusat atau di daerah secara sendiri maupun bekerjasama.
6. Sedapat mungkin PBKH disinkronkan dengan ONT yang berkepentingan
7. Lingkup SKPB meliputi seminar, kursus dan pelatihan dalam dan luar negeri, baik sebagai peserta maupun sebagai pengisi.
8. Sebagai pembobotan, SKPB tidak sama dengan sks di fakultas atau instansi lain. Penyetaraan tidak bersifat bilateral, tapi multilateral.
9. Seminar, training, workshop dan kursus di luar negeri yang bersertifikat, SKPBnya dinilai oleh PB PDHI .
10. PBKH dapat dikatagori sebagai kegiatan lokal, nasional dan internasional. Disebut kegiatan nasional jika pembicara dan peserta seluruhnya berasal dari dalam negeri. Disebut kegiatan internasional apabila pembicaranya berasal dari luar negeri.
Penyelenggara Peserta Pembicara Level/Status
Nasional Nasional/ Internasional Nasional Nasional
Nasional Nasional/ Internasional Internasional* Nasional/ Internasional*
Nasional Nasional/ Internasional Nasional / Internasional* Internasional
Internasional Nasional/ Internasional Nasional / Internasional* Internasional
Internasional Internasional Nasional / Internasional Internasional
Lokal (1 institusi) Lokal (1 institusi) Lokal (1 institusi)/
Nasional/ internasional Lokal
*Tergantung rasio pembicara nasional : internasional (Internasional ≥50%)

12. Pembobotan SKPB adalah sebaga berikut:

Topik Lamanya Kuliah/Praktikum SKPB Nasional SKPB Internasional
Umum 1 hari K/P 1 + 1 = 2 2 + 2 = 4
K/P 1 + 2 = 3 2 + 3 = 5
Spesifik 1 hari K/P 2 + 1 = 3 3 + 2 = 5
K/P 2 + 2 = 4 3 + 3 = 6
Umum 2 hari K/P 1 + 2 = 3 2 + 3 = 5
K/P 1 + 3 = 4 2 + 4 = 6
Spesifik 2 hari K/P 2 + 2 = 4 3 + 3 = 6
K/P 2 + 3 = 5 3 + 4 = 7


13. Besaran satuan kredit pendidikan berkelanjutan (SKPB) yang sifatnya maksimal setara dengan 0,25 Satuan Kredit Semester (sks) dan perbandingannya dengan kredit pont Australian Veterinary Association (AVA).

PDHI AVA (Australian Vet. Assoc.)
a. Seminar Internasional
- Pembicara 4 SKPB 4 points
- Peserta 2 SKPB 1 point

b. Seminar Nasional
- Pembicara 3 SKPB 4 points
- Peserta 1 SKPB 1 point

c. Seminar Lokal
- Pembicara 2 SKPB
- Peserta 0,5 SKPB

d. Menulis Artikel
- Internasional 12 SKPB 20 points (peer reviewed)
- Nasional 8 SKPB 20 points (peer reviewed)
- Lokal 4 SKPB 4 points (not peer reviewed)

e. Kursus/Pelatihan
- Luar Negeri 4 SKPB/6 jam efektif 3 points/hour
- Dalam Negeri 2 SKPB/6 jam efektif

Lampiran-7

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-07/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Pelaksanaan Spesialisasi Profesi Kedokteran Hewan

Sebagai berikut:

1. Spesialisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia sangat mendesak untuk segera dilaksanakan, sebagai (a) implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009; (b) antisipasi AFAS 2015, (c) pengembangan sains dan teknologi kesehatan hewan, (d) dukungan terhadap akreditasi pendidikan profesi dokter hewan (PPDH) tingkat Asia, serta (e) dinamisasi organisasi non territorial (ONT) PDHI.
2. Spesialisasi dapat ditempuh dengan cara (a) terstruktur yaitu melalui kerjasama ONT dengan lembaga pendidikan (FKH) dan (b) tidak terstruktur yaitu dilaksanakan oleh ONT
3. Belajar pengalaman dari negara lain di dunia, spesialisasi pertama kali dilakukan dengan menetapkan dokter hewan yang dinilai kapabel. Spesialisasi selanjutnya dilakukan dengan pendidikan yang sifatnya (a) pendidikan intensif atau (b) pendidikan berkelanjutan.
4. Penilaian kapabalitas dokter hewan sebagai spesialis untuk pertama kalinya di Indonesia dilaksanakan dengan (a) analisis portofolio/desk analysis, (b) kunjung/visit ke tempat praktik, (c) presentasi dan tanya jawab, serta dilanjutkan dengan (d) sidang akhir tim penilai.
5. Cakupan analisis portofolio/desk analysis pada intinya meliputi (a) banyaknya jumlah dan jenis kasus yang ditangani, (b) banyaknya jumlah dan jenis pendidikan berkelanjutan yang diikuti, (c) sistem adminsitrasi penanganan pasien dan pendokumentasian kasus, (d) pengakuan dari sejumlah klien, serta (e) banyaknya publikasi, presentasi dan bentuk-bentuk client education yang dilaksanakan.
6. Tim penilai terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang yang ditetapkan oleh PB-PDHI atas usulan MP2KH bersama ONT yang berkepentingan.
7. MP2KH melalui akomodasi PB-PDHI dan/atau ONT yang berkepentingan mengumumkan secara terbuka adanya kesempatan spesialisasi bagi dokter hewan yang berminat.
8. Dokter hewan spesialis yang terpilih bertanggungjawab untuk mengembangkan spesialisasinya di masing-masing ONT, baik melalui pembinaan kaderisasi (tidak terstruktur) maupun melalui pendidikan spesialisasi (terstruktur).
9. Dokter hewan yang mengajukan diri/diajukan untuk mendapatkan spesialis yang tidak lolos dalam seleksi dan penilaian disebut sebagai dokter hewan senior dan dapat diajukan lagi untuk spesialisasi.
10. Pelaksanaan spesialisasi ini paling lambat dilaksanakan pada tahun 2010.
Lampiran-8

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-08/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan
oleh dokter hewan asing

Sebagai berikut:

1. Penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan oleh dokter hewan asing sangat mendesak untuk segera dilaksanakan, sebagai implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009; dan antisipasi AFAS 2015.
2. Dokter hewan yang berkewarganegaraan asing dapat menjalankan praktik dokter hewan di Indonesia setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. Memiliki izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi atau instansi yang berwenang;
c. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar baik lisan maupun tulisan;
d. Melampirkan surat izin praktek dari negara asalnya;
e. Melampirkan kartu anggota atau surat keterangan sebagai anggota dari organisasi profesi dokter hewan dinegaranya;
f. Memiliki sertifikat kompetensi dan memperoleh rekomendasi dari PB PDHI.
g. Sertifikat kompetensi ditempuh dengan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi.

Sumber: Drh. Wiwiek Bagdja, Ketua Umum PDHI Pusat

Organisasi Profesi Dokter Hewan di Indonesia

Organisasi profesi dokter hewan Indonesia adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (Pdhi) Atau Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA).

Organisasi Profesi Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Oie) Tahun 2006
Didefinisikan sebuah organisasi Penentu Status Veteriner (Veterinary Statutory Body=VSB) yaitu suatu organisasi/badan yang berkewenangan otonom untuk melakukan pengaturan status keprofesian para dokter hewan dan para-profesional veteriner yang bersifat legal formal di dalam suatu negara (VSB di berbagai negara maju adalah organisasi profesi dokter hewan).

Fungsi Dan Peran Dari Organisasi Profesi
1. Organisasi Profesi merupakan organisasi nasional yang mewakili dan melayani kepentingan profesi veteriner/dokter hewan di negaranya.
2. Organisasi profesi harus memiliki komitmen untuk mengupayakan pencapaian terbaik (excellence) dari profesinya dan untuk pelestarian hewan dan kelestarian ekosistem (manusia, hewan,tumbuhan,lengkungan).
3. Organisasi profesi wajib melakukan pencerahan publik (public awareness ) tentang manfaat dan pentingnya hewan dan dokter hewan bagi masyarakat bangsa dan negara.

Organisasi Sekeahlian Di Bawah PDHI (Organisasi Non Teritorial/Ont):
1. Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia
2. Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Hewan Eksotik Indonesia
3. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia
4. Asosiasi Kesmavet Indonesia
5. Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia
6. Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia
7. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia
8. Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia
9. Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia
10. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Kuda Indonesia (dalam proses)


Prinsip-Prinsip Etika Profesi Dokter Hewan

Mengenal Kedokteran Hewan (Veterinary Medicine/Medik Veteriner)
Tuhan menciptakan ekosistem yang terdiri dari manusia, flora, fauna, dan lingkungan. Dalam menempuh kehidupan, makhluk hidup tunduk pada hukum alam, yaitu saling ketergantungan (inter-dependency) dan saling keterkaitan (interrelationship). Kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan terhadap alam, yaitu mengamankan, mengembangkan dan memanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh kehidupan.

Kedokteran Hewan merupakan bidang ilmu yang hampir sama tuanya dengan kedokteran manusia. Pada awalnya ia merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran yang memerlukan perbandingan (comparative medicine) serta memerlukan hewan coba untuk menemukan penyembuhan penyakit manusia. Profesi ini selanjutnya dikenal sebagai profesi Veteriner .

Veteriner didefinisikan sebagai segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan Penyakit- Penyakitnya.
Secara legal formal :
PENYAKIT ditanggulangi dengan ilmu Kedokteran
Penyakit manusia oleh : Dokter Manusia
Penyakit Hewan oleh : Dokter Hewan

KEDUDUKAN ILMU KEDOKTERAN (PROFESI MEDIS)
1. Penyembuhan penyakit pada manusia dan hewan pada zaman dahulu dilakukan oleh dukun, orang pintar, ahli obat dan lain-lain yang tidak melalui pendidikan formal (sekolah khusus) melainkan turun-temurun atau dipelajari dari orang ke orang.
2. Sejak berdirinya sekolah kedokteran tertua di dunia oleh Hippocrates (di Yunani) maka lulusannya disebut sebagai “profesi penyembuh” atau “the healing profession”.
3. Sejak masa itu “the healing profession” adalah mereka yang lulus dari sekolah kedokteran dan melakukan tindakan kedokteran sesuai kaidah-kaidah baku ilmu kedokteran.

PROFESI VETERINER = PROFESI MEDIS
Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367 Sebelum Masehi(SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates.

Metode kedokteran dan dasar-dasar filosofi kedokteran yang dikembangkan oleh Hippokrates sangat dipahami dan dihayati oleh seorang ilmuwan bernama Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada penanganan penyakit-penyakit hewan.

Sejarah Kata Veteriner
Versi 1 :
Di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban .
Setiap keberhasilan atau kemenangan,dilakukan perayaan dengan hewan kurban yang diberi nama-nama khusus.
Kumpulan beberapa hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus) ,biri-biri (ovis) , sapi jantan (bull) disebut “souvetaurilia”. Sedangkan orang-orang yang mengurus hewan-hewan sakral yang akan dijadikan kurban tadi disebut “sou-vetaurinarii” yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “veterinarius”

Versi 2 :
Kemungkinan dari terminologi lain yaitu masih di masa Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii” juga digunakan pada dukumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus”.

Dalam jurnal American Veterinary Medical Association 1972, diuraikan sejarah bagaimana para “ilmuwan kedokteran” jaman dahulu memerlukan hewan coba untuk pengembangan ilmu kedokteran manusia,namun mereka memerlukan veterinarius untuk menangani hewan-hewan tersebut dan bukan Ferrarius.

Untuk itu ternyata diperlukan veterinarius yang berpendidikan agar memahami apa yang diperlukan. Kemudian timbulah gelar-gelar Ph.D(Doctor of Philosophy) yang merupakan awal dari para Veterinarius menjadi “medical doctor” atau “Doctor of Veterinary Medicine”.

Mitos dan legenda medis
Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron(digambarkan sebagai manusia berbadan kuda= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.

Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan zaman kuno. Simbol kedokteran kemudian mengambil dari simbol Aesculapius , sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau Aesculapius.

LAMBANG PROFESI VETERINER
Lambang profesi dokter hewan umumnya mencantumkan :
1. Huruf “V” Datang dari kata “veterinarius”
2. Bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkari tongkat) .
3. Menggunakan centaur (manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno)

Perilaku Profesi Medik
Sumpah Hippocrates menjadi inti dari sumpah-sumpah Kedokteran dan Tenaga Medis yang dikenal dengan : “primum non nocere ”atau “ di atas segalanya,jangan mencelakakan” (above all ,do no harm)
Sumpah Hippokrates selanjutnya merupakan pedoman dalam nilai-nilai dan norma-norma perilaku para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan layanan kesehatan pada manusia dan hewan.
Ciri profesi medik lainnya adalah : Memiliki Kode Etik Profesi, Layanan profesinya melalui perizinan yang berkaitan dengan jaminan kompetensi.

CIRI – CIRI PEKERJAAN PROFESI
1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2. Pekerjaaannya berlandaskan etik profesi.
3. Mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan
4. Pekerjaannya legal melalui perizinan
5. Anggota – anggotanya belajar sepanjang hayat.
6. Anggota – anggotanya bergabung dalam sebuah organisasi profesi.

SIAPA YANG MENGGUNAKAN DOKTER HEWAN?
Pengguna jasa dokter hewan adalah pemilik hewan dimana kepemilikan hewan oleh manusia didasarkan pada beberapa hal:
• Karena memiliki nilai ekonomi/ profit (hewan pangan/hewan produksi)
• Karena nilai psikologis dan empati bagi pemilik perorangan (hewan hobby/ hewan kesayangan/companion animal).
• Karena mempunyai fungsi pendukung khusus bagi negara (pengamanan dan penertiban) misalnya anjing pelacak dan kuda penertib dikeramaian (hewan pekerja milik negara).
• Karena memiliki status khusus berdasarkan kesepakatan internasional sehingga merupakan satwa dilindungi (hewan/satwa konservasi).
• Karena diperlukan untuk kemajuan penelitian ilmu kedokteran /pengetahuan lainnya (hewan laboratorium ).

LAYANAN DOKTER HEWAN SEBAGAI BERIKUT :
I. Berdasarkan Keahlian spesies :
1. Menangani hewan pangan/farm animal
2. Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3. Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.
4. Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi
5. Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya.

II. Berdasarkan Keahlian Keilmuan
Dalam bidang praktisi medik veteriner terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain : Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, .
Dalam bidang veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.

Kompetensi Layanan Medis Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori :
1. Layanan medik untuk hewan secara kelompok (herd health), hal ini umumnya di peternakan peternakan dan oleh dinas-dinas pemerintah/puskeswan-puskeswan.
2. Layanan medik untuk hewan secara individual (individual health), hal ini umumnya pada praktisi hewan kecil, di kebun binatang dan hewan hobi.

Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology
2. Food inspection
3. Food hygiene
4. Consumer protection
5. Laboratories
6. Legislation
7. Artificial breeding
8. Zoos
9. Laboratory animals
10. Animal Welfare
11. Zoonoses
12. Veterinary medicine
13. Clinical health care
14. Disease control
15. Exotic diseases
16. Epidemiology
17. Quarantine
18. Livestock and animal products
19. Aquaculture
20. Wildlife
21. Environmental protection
22. Nutrition
23. Parasitology
24. Teaching
25. Research and development
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal production
30. Livestock industry organizations
31. Administration
32. International Cooperation
33. Professional organizations

Tantangan Global Profesi Dokter Hewan
Sebagai anggota WTO, dokter hewan Indonesia harus mempersiapkan konsekuensi perjanjian SPS yaitu:
a. Melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
b. Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases).
c. Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit sampar (Pest)
d. Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit (Pest).

ETIKA VETERINER
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
A. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
B. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.

PENGATURAN TANGGUNG JAWAB MELALUI KODE ETIK
Kode Etik Dokter Hewan akan mengatur Etika dalam hal :
1. Bagaimana berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan kompeten.
2. Bagaimana berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan kesejahteraan hewan / animal welfare).
3. Bagaimana membina hubungan keprofesian veteriner dengan sesama dokter hewan / sejawatnya.
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia yang disahkan tahun 1994 walaupun belum sempurna (perlu revisi) namun telah mengatur tiga hal tersebut di atas.

TINDAKAN ETIKAL OLEH PROFESIONAL MEDIK VETERINER
Ada 4 bidang khas keilmuan profesi Medik yang harus dijunjung tinggi dan tidak secara sembarangan dialihkan tanggung jawab kewenangan dan penerapannya yaitu :
1. Bidang ilmu-ilmu Klinik.
2. Bidang Farmakologi Veteriner/Obat-obatan.
3. Bidang Pathologi.
4. Bidang Reproduksi.
Dalam pelaksanaan praktek,maka merupakan kombinasi dari 4 bidang ini. Sedangkan bidang lainnya merupakan ilmu-ilmu dasar dan ilmu penunjang yang berkembang melalui penelitian dan pengembangan teknologi.

ACUAN DASAR TINDAKAN PROFESIONAL MEDIK VETERINER (Guide to Professional Conduct)
Setiap Dokter Hewan perlu menyadari bahwa sebagai profesi yang berkeahlian khusus dan berkewenangan medis, bilamana di dalam negaranya belum diatur dengan kekuatan Undang-Undang, namun tetap harus tunduk kepada rambu-rambu Internasional profesi yang sama. Oleh karenanya setiap organisasi profesi sebagaimana PDHI wajib menerbitkan pedoman ini yang juga kemudian juga wajib dipatuhi oleh anggotanya.

RAMBU-RAMBU ETIK DALAM TINDAKAN PROFESIONAL MEDIK VETERINER
1. Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).
2. Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.
3. Berkenaan dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat.
4. Dalam periklanan layanan profesi medvet.
5. Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan.
6. Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medik Veteriner.
7. Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner.

Keberadaan Badan/Majelis yang memiliki mekanisme dalam penyelesaian adanya masalah hukum dan etik:
1. Praktek klinik dan konsultan klinik.
a. Dokter hewan di klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date (terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien. Diperlukan adanya standard untuk tempat, peralatan, fasilitas dan SDM.
b. Tampilan dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang profesional yang terlihat dari kemampuan yang harus di standard, meliputi kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi.
c. Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan.

2. Dokter hewan dalam layanan publik (PNS).
a. Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban – kewajiban kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
b. Para dokter hewan ini dapat mempunyai kewenangan – kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.
c. Hubungan antara dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain selaku sesama profesi haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis. Dalam hal ini harus saling menginformasikan demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
d. Dalam melakukan layanan publik Drh PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner.

3. Dokter hewan yang bekerja dalam industri atau bidang komersil.
a. Dokter hewan yang dipekerjakan atau menjadi karyawan diharuskan setia kepada perusahaan / atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan perusahaan / komersial.
b. Dokter hewan bisa terpojok menjadi kambing hitam dalam permasalahan, oleh karenanya dokter hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya.

4. Dokter hewan di dunia pendidikan.
Dokter hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam memper-kenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.

5. Dokter hewan dalam penelitian.
Diseluruh bidang riset yang melibatkan hewan, setiap dokter hewan yang terlibat harus berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta memenuhi persyaratan hewan coba yang distandarkan.

Sumber: drh. Wiwiek Bagdja, Ketua Umum PDHI Pusat

Tantangan Keprofesian Dalam Implementasi UU N0. 18 Tahun 2009 dan AFAS (Asean Framework Agreement in Services

Posisi Ilmu Kedokteran Hewan

1. Termasuk dalam rumpun Ilmu Pertanian (SK Mendiknas No. 0411/U/1994 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program Sarjana Ilmu Pertanian).
2. Keputusan DirJen Dikti Depdiknas No. 163/DIKTI/KEP/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi (Program Studi Kedokteran Hewan tidak ada)
3. Apakah dapat diakui sebagai ilmu kedokteran dengan obyek utamanya hewan.

Memposisikan Ilmu Kedokteran pada Profesi Bidang Kedokteran
1. Di kalangan kedokteran manusia di Indonesia dilakukan perjanjian kerjasama antara Dirjen Dikti, Dirjen Layanan Medik dan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (tahun 2001).
2. Maksud perjanjian kerjasama adalah untuk menjabarkan pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pendidikan profesi bidang Kedokteran.
3. Tujuan perjanjian kerjasama adalah untuk mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan profesi bidang kedokteran.

Apakah Kedokteran Hewan Perlu Melakukan yang Sama?
Dalam audiensi PB PDHI bersama Dekan-dekan/Perwakilan FKH se Indonesia dengan Dirjen Dikti pada tanggal 15 Mei 2007, diberikan arahan agar melakukan yang lebih kurang sama yaitu perjanjian kerjasama antara DirJen Dikti – PB PDHI – Depkes/Dirjen P2MPL (pada IDI dari Depkes oleh Dirjen Layanan Medik).

Sejarah WVA
Professor John Gamgee from the Veterinary College of Edinburgh took the initiative in April 1863 to invite veterinarians from all over Europe to a general meeting in Hamburg, Germany 14-18 July 1863. The topic of the meeting was discussion on systems to combat epizootic diseases. This meeting became the first International Veterinary Congress later known as The World Veterinary Congress. At the 8th World Veterinary Congress in Budapest, Hungary 1906 a Permanent Committee was formed to be the organizational link between congresses. At the 15th Congress in Stockholm, Sweden in 1953 it was decided to form an international association. The Permanent Committee worked with a Constitution of the World Veterinary Association until the 16th Congress in Madrid, Spain in 1959 where the World Veterinary Association was founded as a continuation of the Permanent Committee for the International Veterinary Congresses.
CIRI – CIRI PEKERJAAN PROFESI
1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2. Pekerjaaannya berlandaskan etik profesi.
3. Mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan
4. Pekerjaannya legal melalui perizinan
5. Anggota – anggotanya belajar sepanjang hayat.
6. Anggota – anggotanya bergabung dalam sebuah organisasi profesi.

Tantangan Kita Saat Ini
1. Legislasi (UU Naskeswan, UU PKH dan UU Vet) -à dapatkah menjadi payung hukum untuk “claim” kita dalam fungsi dan otoritas veteriner?
2. Asean Framework Agreement on Services (AFAS) : membuka persaingan jasa veteriner mulai April 2009 ini sebagai kelanjutan perjanjian 15 tahun yang lalu. -à apakah regulasi pemerintah Indonesia berkenaan masuknya tenaga-tenaga asing veteriner ini maupun persyaratan keorganisasian bisnisnya sudah ada? atau bila diterbitkan oleh DepTan apakah draft yang pernah disusun bersama PBPDHI telah memadai dan mampu dipenuhi termasuk oleh para drh Indonesia (setiap persyaratan harus dipertanggungjawabkan sesuai SPS).
3. Sangat mendesaknya standarisasi kompetensi Dokter Hewan serta layanan jasa veteriner di tiap sektor keahlian yang terjamin (tersertifikasi).

Hal-hal yang Harus Ada Menghadapi Tantangan-Tantangan Profesi
1. Regulasi tentang investasi asing dalam usaha layanan jasa veteriner (oleh Deptan/Pusat Perizinan dan Investasi)
2. Bagaimana regulasi untuk vet services di Indonesia, baik untuk dokter hewan dalam negeri dan dokter hewan asing (keberadaan majelis-majelis, National Board Exam dan Surat Tanda Registrasi Veteriner).
3. Bagaimana Siskeswannas dan Animal Diseases Control menghadapi EID – yang dihadapi dengan OWOH à Deptan.
4. Bagaimana semua dokter hewan memiliki persepsi yang sama tentang profesinya.

Tantangan Terbesar yang dihadapi saat ini adalah Menghilangkan citra :
“Dokter hewan selalu berkonflik dengan sesama dokter hewan sendiri sehingga tidak patut menjadi pemimpin”.
Cara Terbaik Menghilangkan Citra ini adalah :
1. Diperlukannya segera majelis-majelis profesi yang bermartabat dan berwibawa secara nasional serta didukung oleh unsur-unsur dari 3 pilar sebagaimana diuraikan sebelumnya.
2. Pembentukan MP2KH adalah sebagai cikal bakal Kolegium Majelis Kedokteran Hewan yang bilamana terwujud UU Praktek Kedokteran Hewan akan menjadi Konsil Kedokteran Hewan Indonesia.

Pentingnya MP2KH/Majelis Kolegium Kedokteran Hewan
a. Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan (PTKHI)bersama Kolegium Organisasi Profesi (Kolegium Profesi) duduk bersama dalam suatu Majelis yang secara nasional berwenang menerbitkan pernyataan-pernyataan ilmiah untuk isu-isu nasional kepada masyarakat dan bila perlu menyampaikan opininya secara bersama kepada pimpinan departemen teknis yang terkait maupun pimpinan pemerintahan/negara.
b. Majelis ini juga merumuskan prosedur-prosedur dan substansi-substansi dalam rangka penjaminan keilmiahan serta perilaku professional yang menjadi rambu-rambu profesi yang kemudian disahkan dengan Ketetapan Kongres.

Kolegium
a. Kolegium adalah badan/majelis pakar yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing bidang disiplin ilmu (ONT) yang bertugas mengampu disiplin ilmu tersebut.
b. Kolegium Profesi adalah gabungan antara fungsionaris bidang ilmiah PB PDHI bersama perwakilan majelis pakar organisasi non teritorial yang bersifat otonom yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB PDHI (diartikan bertanggung jawab kepada Kongres PDHI).

MP2KH harus diartikan sebagai Kolegium Majelis Kedokteran Hewan Indonesia yang beranggotakan :
- Asosiasi bidang disiplin ilmu (Dewan Pakar dan Ketua ONT)
- Asosiasi institusi pendidikan kedokteran (PTKHI/Forum Dekan?)
- Ikatan Rumah Sakit Hewan Pendidikan, dan lain-lainnya.

HAL – HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN MAJELIS PENDIDIKAN & PROFESI KEDOKTERAN HEWAN (MP2KH)PDHI
1. Standar Pendidikan Profesi Dokter hewan
2. Standar Kompetensi
3. Registrasi
4. Penyelenggaraan Praktik
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Penegakan Disiplin
Yang arahnya untuk: Perlindungan Kepada Pasien (animal welfare), Mutu pelayanan Medis Veteriner, Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Klien dan dokter hewan.

KOMPETENSI
a. Kompetensi didefinisikan sebagai kelompok perilaku kompleks, terbentuk berdasarkan komponen pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang merupakan kebisaan (ability) seseorang dalam melaksanakan tugas.
b. Seorang spesialis penyakit (termasuk dokter hewan) dalam melaksanakan kompetensinya dituntut untuk dapat bertanggung jawab sebagai profesional, manager, sarjana dan pendidik, penyuluh kesehatan dan pakar dalam hal penyakit.

Area kompetensi kedokteran yang harus dikuasai, antara lain:
1. Pengetahuan medik :
a. Ilmu Biomedik dan klinik
b. Epidemiologi
c. Ilmu sosial dan perilaku yang tetap dan berkembang serta aplikasinya dalam pelayanan veteriner.
2. Pelayanan yang memuaskan, tepat, efektif untuk mengatasi masalah kesehatan dan promosi kesehatan bidang kesehatan hewan.
3. Komunikasi dan hubungan antar manusia yang menghasilkan pertukaran informasi secara efektif dan kerjasama antara dokter hewan, masyarakat dan berbagai organisasi profesi.
4. Pembelajaran berbasis praktek untuk menginvestigasi dan mengevaluasi praktek dan layanan medik veteriner, menghargai serta mengasimilasi bukti-bukti ilmiah untuk memperbaiki praktek pelayanan dokter hewan.
5. Praktek berbasis sistem yaitu sikap peka dan tanggap terhadap keterkaitan masalah besar dengan sistem pelayan kesehatan yang dapat menggunakan sumberdaya secara efektif untuk optimalisasi.
6. Profesionalisme yaitu komitmen untuk memikul tanggung jawab profesional, keterikatan dengan etika serta peka terhadap berbagai populasi hewan yang mengarah kepada kepunahan dan masalah kesrawan.

Sumber: Drh. Wiwiek Bagdja, Ketua Umum PDHI Pusat

Apa Itu KESRAWAN


Konsep Kesejahteraan Hewan :
- Animallium Homnique Saluti
- “Manusya Mriga Satwa Sewaka”
Makna Filosofis : Pengelolaan Hewan Untuk Kesejahteraan Manusia
5 PRINSIP KEBEBASAN HEWAN
1. Bebas dari rasa haus dan lapar;
2. Bebas dari rasa tidak nyaman;
3. Bebas dari rasa nyeri, celaka dan penyakit;
4. Bebas mengekspresikan tingkah laku secara normal ;
5. Bebas dari rasa sakit dan stress
KESEJAHTERAAN HEWAN (KESEJAHTERAAN HEWAN)1. Perlakuan hewan secara wajar, alami dan terkendali dalam kerangka perlindungan hewan dari tindak semena-mena manusia.2. Sudut pandang nilai kemanusiaan Anthropometri : KURANG TEPAT.3. Tujuan Kesejahteraan hewan pada hakekatnya untuk kesejahteraan manusia, khususnya hewan produksi terkait dengan produk pangan ASUH.Kehidupan di alam suatu EKOSISTEM ( manusia, flora, fauna dan lingkungan) : Saling Ketergantungan (interdependency) dan Saling Keterkaitan (Interrelationship).Issu perdagangan bebas yang harus disikapi :• Isu HAM• Isu lingkungan• Animal welfare (Kesrawan)Bioetika : Perilaku manusia terhadap suatu obyek (makhluk hidup) yang didasari dengan landasan nilai-nilai manusiawi (cipta, rasa dan karsa)terhadap berbagai masalah yang timbul sebagai implikasi negatif dari kemajuan teknologi.Penyimpangan ”HUKUM ALAM” karena kecenderungan manusia untuk semena-mena bila berkuasa atas nasib makhluk lain baik sesama manusia ataupun hewan.Kebijakan Penerapan Kesrawan Penerapan KESRAWAN (hewan produksi) dalam penyediaan daging (ideal) : mulai dari peternakan sampai penyembelihanTujuan penerapan KESRAWAN dalam penyediaan daging:1. Sesuai dengan konsep “Halalan dan Thoyyiban”.2. Menghasilkan daging yang berkualitas baik, aman dan layak serta berdaya saing tinggi.3. Memenuhi tuntutan masyarakat kesejahteraan hewan internasional (perdagangan bebas).KEGIATAN PEMBINAAN KESRAWAN1. Sosialisasi nilai Kesejahteraan Hewan kepada petugas pengelola hewan / ternak.2. Fasilitasi dalam penerapan teknis kesrawan khususnya di RPH.3. Advokasi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan yang bebas dari perlakuan tidak wajar disaat hidupnya.4. Penyusunan peraturan perundangan dan pedoman praktis penanganan hewan.Pengaruh Kesrawan Terhadap Kualitas DagingMakna penerapan KESRAWAN dalam penyediaan daging :1. Sesuai dengan konsep “Halalan dan Thoyyiban”.2. Menghasilkan daging yang berkualitas baik, aman dan layak konsumsi.3. Memenuhi perlakuan hewan secara ikhsan.PROSES PENYEMBELIHANA. Penyembelihan hewan dilaksanakan dengan mempedomani hukum agama khususnya Islam agar memenuhi standar kehalalan guna menjamin ketentraman batin konsumen à IndonesiaB. Penyembelihan dilakukan dengan pisau yang tajam pada bagian ventral leher (8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah) sehingga trachea, vena jugularis - arteria communis dan oesophagus terpotong sekaligus.C. Perlakuan lebih lanjut pasca penyembelihan dilakukan apabila hewan mati sempurna à reflek kelopak mataPENYEMBELIHAN HEWANPrinsip penyembelihan mempersingkat penderitaan hewan, mempercepat proses kematian.Proses penghayatan (niat & konsentrasi) bagi pelaksana momentum ibadah.Hilangnya respon otak (referens)2 a. Carotis + v. jugularis à 14 detik2 v. jugularis à 70 detikJantung yg diinduksi listrik à 298 detikCardiac arest à 28 detikMati Sempurna : Kematian fungsi otak hilangnya respon reflek palpebrae / kelopak mata.Proses Pengulitan & Pengeluaran Jeroan :Sebelum proses pengulitan, dilakukan pengikatan saluran makanan (oesofagus) dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.PEMERIKSAAN POST MORTEM- Pemeriksaan postmortem harus segera dilakukan setelah hewan disembelih. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan atau juru uji daging atau petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan tentang meat inspector.- Pemeriksaan postmortem lebih diutamakan pada kelainan organ yang spesifik.Untuk mendapatkan daging yang “Halalan Thoyyiban” diperlukan :1. Persyaratan hewan sembelih- Merupakan jenis hewan yang memenuhi persyaratan potong.- Hewan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.2. Persyaratan Juru Sembelih- Memahami dan menerapkan kaidah aspek kehalalan, aspek kesejahteraan hewan dan teknis higiene-sanitasi.3. Persyaratan Prosedur- Penyembelihan sesuai dengan syariah Islam dan memenuhi aspek kesejahteraan hewan.- Dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh dokter hewan berwenang.- Penanganan daging sesuai aspek higiene sanitasi.PENGERTIAN ASUH: Aman: Tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.Sehat: Mengandung bahan-bahan yang dapat menyehatkan manusia (baik untuk kesehatan).Utuh: Tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.Halal: Disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam.Sumber: Diolah dari materi drh. Krisnandana, Direktorat Kesmavet, Ditjennak pada WORKSHOP MANAJEMEN RUMAH POTONG HEWAN di Mataram, 2 Juni 2009.

KESMAVET-TELUR


Telur merupakan bahan pangan yang mempunyai daya pengawet alamiah yang paling baik, karena memiliki suatu pelindung kimia dan fisis terhadap infeksi mikroba. Mekanisme ini sebenarnya dibuat untuk melindungi embrio unggas sehingga terjamin pertumbuhannya.

Pertahanan alamiah telur yang termasuk pertahanan fisik berupa kutikula, kerabang (kulit) telur dan selaputnya, serta kekenyalan putih telur. Sedangkan yang termasuk mekanisme pertahanan kimia yaitu berupa factor antimikroba alamiah yaitu albumin.keawetan telur dalam hal ini terutama tergantung pada keadaan keadaan pembungkus alamiahnya yaitu kerabang/kulit telur.

Protein telur mempunyai mutu yang tinggi, karena memiliki susunan asam amino esensial yang lengkap, sehingga dijadikan patokan untuk menentukan mutu protein dari bahan pangan yang lain. Tetapi disamping adanya hal-hal yang menguntungkan itu, telut memiliki sifat cepat rusak (Winarno, 2002).
Nilai gizi telur tidak perlu diragukan lagi tetapi nilai gizi ini akan menurun bahkan merupakan sumber penyakit bila telah terkontaminasi oleh mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Kontaminasi pada telur ini adalah melalui pori-pori yang terdapat pada permukaan telur. Kontaminasi mikroorganisme dapat terjadi karena kontak dengan tanah, tempat penyimpanan, tangan atau pada waktu masih didalam tubuh induk ayam (Laily, 1979).
Pemeriksaan Kualitas Telur
Pengawasan mutu telur dapat dilakukan terhadap keadaan fisik, kesegaran isi telur, pemeriksaan kerusakan telur dan pengukuran komposisi fisik. Keadaan fisik telur mencakup hal ukuran (berat, panjang, dan lebar), warna (putih, agak kecoklatan, coklat), kondisi kulit telur (tipis dan tebal), rupa (bulat dan lonjong) dan kebersihan kulit telur (Winarno, 2002).
Telur terdiri dari tiga komponen utama, yaitu bagian kulit telur 8-11 %, putih telur (albumen) 57-65% dan kuning telur 27-32%.
Menurut SNI 01-3926-1995, standar telur ayam konsumsi adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan jenisnya
1.1. Telur ayam ras
1.2. Telur ayam buras (bukan ras)
2. Berdasarkan warna kerabang (kulit telur) dibedakan :
2.1. Warna putih
2.1. Warna coklat
3. Berdasarkan Berat (telur ayam ras) dibedakan menjadi :
3.1. Telur ekstra besar : berat > 60 gram
3.2. Telur Besar : berat 56-60 gram
3.3. Telur Sedang : berat 51-55 gram
3.4 Telur kecil : berat 46-50 gram
3.5 Untuk telur ayam buras : digolongkan sebagai telur ekstra kecil pada ayam ras.
4. Berdasarkan mutu dibedakan menjadi :
4.1. Mutu kelas I
4.2. Mutu kelas II
4.3. Mutu kelas III
**Diolah dari berbagai sumber

UU Tentang Kesmavet


Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pemotongan Ternak dan Kesehatan Daging.
- Merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dalam kehidupan masyarakat.
- Merupakan pedoman dan semua penduduk harus taat dan tunduk terhadap semua pasal yang tertera di dalamnya.
- Pelanggaran-pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang diberikan sanksi-sanksi/hukuman yang setimpal. Dengan demikian maka kesehatan daging dan kesehatan masyarakat pada umumnya dapat terlaksana secara baik.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut adalah:
1. UU No. 6 Tahun 1967: ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan hewan.
2. Staatsblad 1936 No. 614: Pemotongan ternak besar Betina Bertanduk.
3. Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 18/1979 dan No. 5/Ins/Um/3/1979: Pencegahan dan pelarangan pemotongan Ternak Sapi/Kerbau betina Bunting dan atau susu Sapi/kerbau Betina Bibit.
4. Pedoman Pengendalian Penyakit Hewan Menular. Direktorat Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian 1978-1985 Jilid I-VII.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1983: Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.

A. Undang-Undang No. 6 Tahun 1967: Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-undang ini disebut pula sebagai Undang-undang Pokok kehewanan. Undang-undang ini terdiri atas 4 Bab dan 27 Pasal:
Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1-7)
Bab II : Peternakan (Pasal 8-18)
Bab III : Kesehatan Hewan (Pasal 19-23)
Bab IV : Lain-lain (Pasal 24-27)
Pasal yang langsung berkaitan dengan Kesmavet dan kesehatan daging:
1. Pasal 1 butir j, k dan l.
2. Pasal 19 ayat 2.
3. Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Pasal 1 butir j:
Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan langsung dengan hewan dan bahan-bahan asal hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Pasal 1 butir k:
Anthropozoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya.
Pasal 1 butir l:
Penyakit Hewan Menular adalah penyakit hewan yang membahayakan oleh karena secara cepat dapat menjalar dari hewan kepada hewan atau kepada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit.
Pasal 19 ayat 2:
Urusan-urusan kesmavet meliputi antara lain: urusan kesehatan bahan makanan asal hewan dan urusan-urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosis.
Pasal 21:
Untukkepentingan pemeliharaan kesehatan manusia dan ketentraman bathin masyarakat sebagaimana termaksud pada Pasal 19 ayat 2, maka dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang:
I. a. Pengawasan Pemotongan Hewan.
b. Pengawasan Perusahaan Susu, Perusahaan Unggas dan Perusahaan Babi.
c. Pengawasan dan Pengujian Daging.
d. pengawasan Pengolahan Bahan Makanan yang berasal dari Hewan.
e. Pengawasan dan pengujian Bahan Makanan Asal Hewan yang Diolah.
f. Pengawasan terhadap “Bahan-bahan Hayati” yang ada sangkut pautnya dengan hewan, bahan- bahan pengawetan makanan dan lain-lain.
II. a. Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dank era, dan lain-lain anthropozoonosis yang penting.
b. pengawasan terhadap bahan-bahan dari hewan yaitu: kulit, bulu, tulang, kuku, tanduk dan lain-lain.
c. Dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerjasama yang baik antara instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan.
B. STAATSBLAD 1936 No. 614: Pemotongan Ternak Besar Betina Bertanduk
Menurut PP ini, ternak besar betina bertanduk yaitu sapid an kerbau dilarang dipotong.
Sapi dan kerbau betina dapat dipotong bila sudah diafkir oleh petugas Dinas Peternakan. Sapi dan kerbau tersebut diafkir dengan memberikan tanda cap bakar “S” pada salah satu pahanya, karena hal-hal berikut:
1. Ternak tersebut kebetulan memiliki sifat-sifat ras yang tidak sesuai dengan jurusan peternakan yang dituju oleh penduduk di daerah tempat tinggal ternak tersebut.
2. Ternak termaksud mempunyai cacat atau bentuk sedemikian rupa sehingga pada waktu melahirkan kelak akan mengalami kesulitan, hambatan dan sebagainya.
3. Ternak tersebut ternyata majir atau ada kemungkinan besar akan majir.
4. Ternak tersebut mempunyai warna yang menyimpang dari warna ras-nya.
5. Ternak tersebut menurut gigi-geliginya berumur lebih dari 8 tahun.
6. Ternak tersebut menurut lingkaran tanduknya sudah beranak/melahirkan sekurang-kurangnya 5 kali.
7. Ternak tersebut bereksterior jelek.
Kemungkinan lain adalah bila ternak betina tersebut dipotong terpaksa (Noodslacht) karena hal-hal berikut:
1. Mengamuk sehingga membahayakan orang dan barang.
2. Ditimpa kecelakaan berat.
3. Pencegahan kemungkinan meluasnya penyakit hewan menular.
4. Oleh suatu penyakit, jiwa hewan itu terancam.
Hal-hal tersebut di atas dimaksudkan untuk:
a. Melindungi populasi ternak sapid an kerbau.
b. Sedang dari aspek kesehatan, daging tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat konsumen bila dapat dipenuhinya syarat-syarat hygiene daging.
C. Instruksi Bersama Mendagri dan Mentan No. 18/1979 dan No. 05/Ins/Um/3/1979
Inti materi Instruksi bersama ini merupakan penegasan hal-hal yang terkandung dalam Staatsblad 1936 No.614.
Penegasan ini dianggap penting karena terjadi kecendrungan penurunan populasi ternak sapid an kerbau periode 10 tahun terakhir.
D. Pedoman Pengendalian Penyakit Hewan Menular
Pedoman ini dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian, Jilid I-VII tahun 1978-1985.
Pedoman ini memuat:
1. Pengenalan penyakit hewan menular
2. Penolakan, pencegahan, pemberantasan, pengobatan dan perlakuan hewan dan daging.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai bagian dari peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Undang-undang No. 6 tahun 1967.
Khusus bagi hygiene daging: Bab tentang perlakuan pemotongan hewan dan daging merupakan pedoman yang sangat berharga.
E. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1983, tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 8 Bab dan 30 pasal.
Bab I : Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab II : Pengawasan Kesehatan masyarakat Veteriner (Pasal 2-15)
Bab III : Pengujian (Pasal 16-20)
Bab IV : Pemberantasan Rabies (Pasal 21-25)
Bab V : Pengawasan dan Pengendalian Zoonosa lainnya (Pasal 26-27)
Bab VI : Ketentuan Pidana (Pasal 28)
Bab VII : Ketentuan Peralihan (Pasal 29)
Bab VIII : Ketentuan Penutup (Pasal 30)

Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1)
Butir b:
Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang disembelih atau dibunuh dan lazim dimakan manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan.
Butir d:
Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan dan/ atau badan yang melaksanakan pemotongan hewan di rumah potong hewan milik sendiri atau milik pihak ketiga atau menjual jasa pemotongan hewan.
Butir f:
Zoonosa adalah penyakit yang dapat berjangkit dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Bab II : Pengawasan Kesehatan masyarakat Veteriner (Kesmavet) (Pasal 2).
Ayat 1:
Setiap hewan potong yang akan dipotong harus sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
Ayat 3:
Pemotongan hewan potong harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Ayat 4:
Perkecualian dari ayat 3 yaitu pemotongan hewan untuk keperluan: keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan secara darurat dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.
Ayat 5:
Syarat-syarat RPH, pekerja, pelaksanaan pemotongan , dan cara pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hrus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3:
Ayat 1 butir a:
Usaha pemotongan hewan untuk ppenyediaan daging kebutuhan antar propinsi dan ekspor harus memperoleh surat izin usaha pemotongan hewan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
Ayat 1 butir b:
Antar kabupaten/kotamadya daerah TK.II dalam suatu daerah TK.I: Surat ijin dari Gubernur.
Ayat 1 butir c:
Wilayah kabupaten/Kotamadya daerah TK. II: Surat Ijin dari Bupati/walikota.
Pasal 4:
Ayat 1:
Daging hewan yang telah selesai dipotong harus segera diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
Ayat 2:
Daging yang lulus dalam pemeriksaan, baru dapat diedarkan setelah terlebih dahulu dibubuhi cap atau stempel oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
Ayat 4:
Larangan mengedarkan daging yang tidak berasal dari RPH kecuali pasal 2 ayat 4.
Ayat 5:
Setiap orang atau badan dilarang menjual daging yang tidak sehat.