“MENGAKAR, SINERGIS DAN ASPIRATIF”
Disusun oleh:
TEGUH HANDOKO
(105130101111027)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012
RINGKASAN
Pelangi itu sangat indah dipandang mata. Mengapa?
Keindahan pelangi yang tertangkap mata, tidak lain disebabkan oleh adanya
keragaman warna yang tampil dalam pandangan mata. Demikian itulah yang
seharusnya tampil di tengah-tengah keseharian pelajar dan mahasiswa.
Keberagaman karakter dan pengalaman individu maupun kelompok menjadi dasar
munculnya warna-warna yang menyatu dalam sebuah organisasi.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) UB merupakan lembaga tinggi dan merupakan suatu badan
legislatif di Lembaga Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya. Lembaga perwakilan mahasiswa wajib menjalankan fungsinya terutama
sebagai lembaga penyalur aspirasi mahasiswa Brawijaya dan serta berbagai
peranan strategis DPM fakultas lainnya.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB saat ini mendapat stigma sebagai Lembaga
yang miskin fungsi dan kehilangan pamornya sebagai lembaga penyalur aspirasi
mahasiswa. Melihat realita tersebut, penulis mencoba menawarkan sebuah gagasan Visi untuk menjadikan DPM UB kembali sebagai
Lembaga yang memiliki pamor baik yaitu dengan menjadikan DPM UB yang Mengakar,
Sinergis dan Aspiratif sehinga dapat memajukan almamter dan NKRI.
Untuk mewujudkan ketiga
Visi tersebut penulis menawarkan beberapa Misi yang meliputi : Membangun
komunikasi yang efektif dengan mahasiswa Universitas Brawijaya, Menjadikan DPM
UB sebagai media Advokasi yang terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas
Brawijaya sehingga terwujud mahasiswa Universitas Brawijaya yang kritis dan
produktif, Memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan mahasiswa Universitas
Brawijaya,Menjalankan Peran dan fungsi DPM UB secara optimal dan
berkesinambungan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Mahasiswa
merupakan bagian dari lingkungan kampus atau perguruan tinggi memiliki tugas
yang cukup berat, yakni mewujudkan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan,
penelitian dan pelayanan atau pengabdian pada masyarakat). Tri dharma perguruan
tinggi tidak akan mungkin terwujudkan jika unsur-unsur dehumanisasi atau
permasalahan yang telah disebutkan diatas tetap menjangkit mahasiswanya (dalam
scope kecil) dan seluruh unsur didalamnya (dalam scope luas). Jadi, kaderisasi
(sebagai proses) memiliki tugas atau tujuan sebagai proses humanisasi atau
pemanusiaan dengan cara transofmasi nilai-nilai agar tri dharma perguruan
tinggi dapat terwujud. Pemanusiaan manusia disini dimaksudkan sebagai sebuah
proses pentrasformasian nilai-nilai yang membuat manusia (dalam hal ini
mahasiswa) agar mampu meningkatkan potensi yang dimilikinya (spiritual, intelektual
dan moral). Jadi dengan sendirinya, dalam kaderisasi harus terdapat sebuah
persiapan mahasiswa agar mampu beradaptasi dan berintegrasi melalui
konsientisasi (Proses dimana manusia mendapatkan kesadaran yang terus semakin
mendalam tentang realitas kultural yang melingkupi hidupnya dan akan
kemampuannya untuk merubah realitas itu) dalam ranah pembebasan manusia
(maksudnya ialah pembebasan dari dehumanisasi, dalam hal ini pendidikan),
penelitian (berfikir ilmiah) dan pengabdian pada masyarakat.
Selain mempersiapkan mahasiswa dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi, dalam kegiatan kaderisasi diperlukan sebuah kegiatan yang mencerminkan tri dharma perguruan tinggi. Konsekuensinya ialah dalam kaderisasi harus terdapat berbagai metode yang mampu merepresentasikan unsur-unsur tri dharma perguruan tinggi. Untuk melaksanakan tri dharma perguruan tinggi tersebut rasanya mustahil jika kita tidak terjun dalam dunia organisasi kampus. Disini mahasiswa memiliki kebebsan beraktualisasi untuk melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan tri dharma berguruan tinggi. Dalam dunia organisasi kampus terdapat lembaga berlebel Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Selain mempersiapkan mahasiswa dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi, dalam kegiatan kaderisasi diperlukan sebuah kegiatan yang mencerminkan tri dharma perguruan tinggi. Konsekuensinya ialah dalam kaderisasi harus terdapat berbagai metode yang mampu merepresentasikan unsur-unsur tri dharma perguruan tinggi. Untuk melaksanakan tri dharma perguruan tinggi tersebut rasanya mustahil jika kita tidak terjun dalam dunia organisasi kampus. Disini mahasiswa memiliki kebebsan beraktualisasi untuk melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan tri dharma berguruan tinggi. Dalam dunia organisasi kampus terdapat lembaga berlebel Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Dalam tataran Lembaga mahasiswa berlabel legislatif mahasiswa di kampus universitas
brawijaya, diakui atau tidak mempunyai kesan minim fungsi. Bahkan cenderung
hanya dijadikan formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan. Nama
lembaga legislatif mahasiswa memang cenderung tenggelam oleh glamour lembaga
eksekutif mahasiswa. Sangat dimaklumi mengingat peran-peran eksekutif mahasiswa
terkesan lebih menyentuh langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran legislatif
mahasiswa terkesan menjalankan peran legislasif yang berkutat hanya pada
pembuatan regulasi. Lebih memprihatinkan lagi, ada kesan bahwa fungsi lembaga
legislatif mahasiswa hanya berperan temporal ketika membuat regulasi ketika
Ospek, Pemilu Mahasiswa, dan kongres mahasiswa di akhir kepengurusan eksekutif
mahasiswa. Hal tersebut ternyata tidak hanya menjangkit di tataran kekampusan,
namun juga terakumulasikan secara nasional bahwa lembaga legislatif mahasiswa
miskin fungsi, dan tak terdengar kiprah dan gaungnya dibandingkan dengan
lembaga eksekutif mahasiswa di tataran nasional seperti BEM se Indonesia (BEM
SI), maupun BEM Nusantara sebagai forum perkumpulan lembaga-lembaga eksekutif
nasional baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Menilik sejarahnya, gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang
surut. Dari mulai adanya Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi
Kemahasiswaan (BKK) di era Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan
Mahasiswa masa Orde Baru, hingga era reformasi dengan keberadaan lembaga
kemahasiswaan yang lebih fleksibel dan representatif dan demokratis. Dalam
era-era tersebut pun, kesemuanya memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan
masing-masing, sebagaimana hukum sejarah bahwa tiap masa membawa kisahnya
masing-masing.
Arif Rahman Hakim, maupun Soe Hok Gie pada zamannya telah menorehkan tinta
emas sebagai penumbang rezim Orde Lama dengan Senat Mahasiswanya di tahun 1965.
Dewan Mahasiswa mencuat ketika Hariman Siregar dan Kawan-kawan memimpin gerakan
radikal yang berujung pada peristiwa Malari di tahun 1974. Sehingga,
selanjutnya pemerintahan Orde Baru menerapkan Normalisaasi Kehidupan Kampus
dengan membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan untuk mewadahi aktivitas
kemahasiswaan yang cenderung diperlakukan secara represif. Tak aneh jika pada
masa sesudah Malari, gerakan mahasiswa intra kampus terkesan tiarap bahkan mati
suri. Pada masa-masa akhir rezim orde baru, Senat Mahasiswa dari berbagai
kampus kembali menggeliat seiring kondisi bangsa yang telah akut, dan pada
akhirnya memuncak titik ekskalasinya pada tahun 1998 dengan menumbangkan rezim
Orde Baru.
Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi kelembagaan
kemahasiswaan, dengan konsep student government yang
cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era
demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik
bagi mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan
keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontraproduksi dan menjadi
semacam pelengkap saja keberadaanya di sebuah kampus. Lembaga legislatif yang
seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap
lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk
dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif
mahasiswa.
Padahal jika merunut pada fungsinya, signifikansi lembaga legislatif
mahasiswa sebenarnya sangatlah tinggi, terutama dalam menjaga ritme pergerakan
mahasiswa, terlebih disaat seperti sekarang yang tengah menggejala kelesuan
gerakan mahasiswa intra kampus. Lembaga legislatif mahasiswa memegang kunci
regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang
nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutrif mahasiswa tetap terjaga.
Tidak seharusnya kelesuan dan kemandulan eksekutif mahasiswa dalam
memperlihatkan taringnya entah dihadapan birokrat kampus maupun pemerintahan
negara terjadi. Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya,
yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi
suara mahasiswa akar rumput, dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa
sebagai eksekutornya.
Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi
eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh lembaga
legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka
menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah.
Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja,
miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga
tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama
ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan
mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya. Karena, ada kecenderungan ewuh
pekewuh dalam melakukan fungsi check and balance.
Pada akhirnya memang sangat perlu penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan
mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa
hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Tanpa itu semua,
tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran
strategis tersebut harus segera dimainkan oleh setiap lembaga legislatif
mahasiswa yang ada.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Permasalahan apa saja yang muncul dalam lembaga legislatif di
Universitas Brawijaya ?
2.
Bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di dalam Lembaga
legislatif Universitas Brawijaya ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui permasalahan apa saja yang muncul dalam Lembaga legislatif
Universitas Brawijaya.
2.
Mengetahui bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di
dalam Lembaga legislatif Universitas Brawijaya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 LEMBAGA KEDAULATAN MAHASISWA
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KKBI) (1997:979-58), kata ”lembaga” antara lain
diartikan sebagai 1) ’asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang,
manusia, tumbuhan)’; (2) ’bentuk (rupa, wujud) yang asli’; (3) ’acuan; ikatan
(tentang mata cincin dsb)’; (4) ’badan (oganisasi) yang tujuannya melakukan
penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha’; dan (5) ’pola perilaku
manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka
nilai yang relevan’. Kamus tersebut juga memberi contoh frasa menggunakan kata
lembaga, yaitu lembaga pemerintah yang diartikan ’badan-badan pemerintahan
dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata pemerintahan diganti dengan kata negara,
diartikan ’badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara
(khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif)’.(Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1997)
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi. Isitlah kedaulatan berasal dari daulah yang
dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinastipemerintahan. Kata daulah artinya
dengan supremus yang berarti tertinggi dalam bahasa Latin, soverignity
dalam bahasa Inggris dan sovranita dalam bahasa Italia. Dalam konteks
kenegaraan, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hukum dalam suatu negara
Sifat-sifat kedaulatan:
1. Kedaulatan bersifat permanen yang
artinya kedaulatan itu akan tetap ada selama begara tetap berdiri.
Maksudnya, kedaulatan akan tetap ada walaupun pemeritahannya terus berganti dan
apabila negara itu bubar.
2. Kedaulatan bersifat asli. Maksudnya,
kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
3. Kedaulatan bersifat bulat atau tidak
dapat dibagi-bagi. Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada
bada-badan lain.
4. Kedaulatan memiliki sifat tidak
terbatas. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan
apapun. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan tersebut akan
hilang
Kemahasiswaan secara harfiah berarti segala aktivitas
atau kegiatan yang dilaksanakan atau berhubungan dengan mahasiswa sehubungan
dengan perannya sebagai mahasiswa itu sendiri sebagai insan akademis, yaitu
insan yang selalu mengembangkan diri serta mencari dan membela kebenaran
ilmiah. Dalam rangka memenuhi peran tersebut, mahasiswa menempa dirinya
dalam wahana yang dinamakan organisasi kemahasiswaan.Sedangkan yang dimaksud
dengan mahasiswa adalah seorang idividu yang menempuh suatu pendidikan di
bidang ilmu tertentu di suatu perguruan tinggi.
Jadi lembaga kedaulatan mahasiswa
merupakan sebuah wadah mahasiswa untuk mengimplementasikan peran mahasiswa dan
memberikan sumbangsih dalam turut memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Lembaga Kedaulatan kemahasiswaan adalah cermin aktualisasi
fungsi mahasiswa sebagai intelektual dan agent
of change yang menjunjung tinggi kesucian idealisme dan moral.
Lembaga-lembaga kemahasiswaan ini secara keseluruhan menciptakan apa yang
disebut dengan Students Governance
atau pemerintahan mahasiswa. Setiap bentuk organisasi akan
mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut :
a.
Sebagai wadah atau
tempat untuk bekerja sama
b.
Proses kerja sama
sedikitnya antara dua orang
c.
Jelas tugas dan
kedudukannya masing-masing
d.
Ada tujuan tertentu
Sedangkan fungsi organisasi mahasiswa dijelaskan pada pasal 5 Kepmendikbud RI No. 155/U/1998 sebagai berikut:
1.
perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis
besar program dan kegiatan kemahasiswaan
2.
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3.
komunikasi antar mahasiswa;
4.
pengembangan potensi jatidiri mahasiswa
sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa
depan;
5.
pengembangan pelatihan keterampilan organisasi,
manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6.
pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa
yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan
kebangsaan.
2.2 Kelembagaan
Mahasiswa Brawijaya Menurut AD ART LKM UB
Menurut AD ART LKM UB tahun 2011,
Lembaga kedaulatan mahasiswa (LKM UB) adalah lembaga kedaulatan yang berdiri
sejak 27 September 1998 dengan prinsip geraknya adalah kedaulatan mahasiswa,
menjunjung tinggi intelektual, pemberdayaan mahasiswa, rekonstruksi lembaga
secara mendasar kearah yang lebih baik dan otonomi kelembagaan. Adapun fungsi
didirikannya LKM UB ini adalah:
1.
Wahana
pembinaan kepribadian mahasiswa Universitas Brawijaya;
2.
Wahana
pengembangan keilmuan dan kecendekiawanan;
3.
Wahana
pengabdian kepada masyarakat;
4.
Wahana
penyaluran aspirasi, pemberdayaan, dan pemersatu mahasiswa Universitas
Brawijaya;
5.
Wahana
pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa;
6.
Wahana
peningkatan integritas dan penegakan kedaulatan mahasiswa.
Dan pada pasal 11 Anggaran Dasar LKM UB disebutkan alat pelengkap LKM UB
terdiri dari:
1.
Kongres
Mahasiswa Universitas Brawijaya – selanjutnya disebut KM UB–adalah lembaga
tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Brawijaya;
2.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya – selanjutnya disingkat DPM
UB–adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di
Universitas Brawijaya;
3.
Eksekutif
Mahasiswa Universitas Brawijaya – selanjutnya disingkat EM UB–adalah lembaga
tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Brawijaya;
4.
Unit
Aktivitas Mahasiswa Universitas – selanjutnya disingkat Unitas–adalah unsur
pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat universitas;
5.
Lembaga
Otonomi Fakultas – selanjutnya disingkat LOF–adalah unsur pelaksana kegiatan
ekstrakurikuler di tingkat Fakultas;
6.
Musyawarah
Umum Mahasiswa Fakultas – selanjutnya disingkat MUMF – adalah forum tertinggi
dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
7.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas–selanjutnya disingkat DPMF-adalah lembaga tinggi
legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas
8.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas–selanjutnya disingkat BEMF–adalah lembaga tinggi
eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
9.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan/Program–selanjutnya disingkat HMJ/P–adalah lembaga eksekutif
dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat jurusan/program;
10. Dewan Pers Kampus–selanjutnya disingkat
dengan DPK–adalah dewan koordinasi Pers Mahasiswa di tingkat Universitas.
2.3 Dewan
Perwakilan Mahasiswa
Menurut AD LKM-UB Bab
VII Pasal 11 ayat 2, Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat DPM
UB, adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di
Universitas Brawijaya
Menurut
ART LKM-UB Bab III
Pasal 18 : Sistem kerja DPM UB adalah
kolektif kolegial
Pasal 19 : Tugas dan wewenang DPM UB
adalah :
1. Mengawasi
EM UB dalam melaksanakan GBHK LKM UB, ketetapan KM UB, Undang-undang DPM UB dan
peraturan LKM UB lainnya.
2. Menyerap
dan merumuskan aspirasi anggota LKM UB dan menyalurkan kepada EM UB serta
melakukan advokasi kepada pihak yang terkait.
3. Bila
dalam pandangan DPM UB, EM UB tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari
arah kebijakan KM UB, maka DPM UB berwenang mengajukan memorandum 1 dengan
batas wakatu 30 hari. Kemudian jika EM UB tetap melakukan penyimpangan, maka
DPM UB berwenang mengajukan memorandum II dengan batas waktu 15 hari, setelah
batas waktu tersebut EM UB tidak memperbaiki, amka dapat dilaksanakan Sidag
Istimewa oleh KM UB.
4. Mengajukan
rancangan GBHK kepada KM UB
5. Membuat
dan menetapkan Undang-undang untuk melaksanakan tugas sebagai lembaga tinggi
legislatif
6. Membuat
dan menetapkan peraturan di bawah Undang-U di ndang
7.
Bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Pemilwa Raya LKM UB.
BAB
III
METODE PENULISAN
Penyusunan karya tulis ini bertujuan
sebagai persyaratan administrasi calon anggota DPM UB dalam Pemilwa Raya 2011. Sifat penyusunan karya tulis
ini adalah argumentatif dan naratif dengan tetap berbasiskan data dari studi
literatur. Tahapan awal
dilakukan dengan mengidentifikasi masalah yang akan dibahas kemudian
permasalahan tersebut dirumuskan untuk membatasi pembahasan. Langkah
selanjutnya adalah pengumpulan data, konsep, literatur dan teori yang dapat
dijadikan landasan teoritis bagi penyusunan karya tulis ini. Data sekunder,
didapatkan dari berbagai sumber pustaka berupa buku-buku, skripsi dan internet.
Proses pencarian sumber
pustaka dilakukan secara selektif menggunakan beberapa kriteria yaitu
kemuktakhiran, sumber data dan relevansi sumber terhadap permasalahan.
Identifikasi
masalah
Perumusan
Pengumpulan
data, konsep, lieratur dan teori
Diskusi
dan analisa
Pembahasan
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Dalam dunia kedaulatan mahasiswa universitas brawijaya
memiliki beberapa masalah. Antara lain:
a. Apatis,
individualis, pragmatis, dan oportunis.
b. Kurang
dikenalnya DPM sebagai lembaga penyalur aspirasi
c. Kurang
berfungsinya Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam menampung aspirasi
mahasiswa
d. Dewan Perwakilan Mahasiswa dipandang sebagai lembaga
elit yang eksklusif dan tidak bisa sembarangan menerima akses publik
e. Tidak
adanya garis komunikasi yang jelas antara lembaga satu dengan yang lain,
sehingga terkesan semua lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa ada satu tujuan
yang jelas sehingga kedaulatan mahasiswa kurang dipandang.
4.2 SOLUSI YANG DITAWARKAN
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam dunia
kedaulatan mahasiswa universitas tersebut maka penulis menawarkan konsep yang
dituangkan dalam Visi dan Misi.
Adapun Visi yang ditawarkan oleh penulis :
Terwujudnya Dewan perwakilan Mahasiswa Universitas
Brawijaya yang Mengakar, Sinergis, dan Aspiratif sehingga dapat memajukan
Almamater Universitas Brawijaya.
Dalam hal ini penulis menekankan pada tiga hal yaitu
Mengakar, Sinergis, dan Aspiratif. Adapun filosofi dari ketiga visi tersebut
1. Mengakar (Merakyat) dalam hal ini Dewan Perwakilan
Mahasiswa diharapkan dapat merakyat dan dikenal oleh mahasiswa Universitas
Brawijaya dan dapat dirasakan manfaatnya bagi mereka.
2. Sinergis dalam hal ini Dewan Perwakilan Mahasiswa
diharapkan dapat menjalin hubungan yang baik dan produktif dengan semua elemen
yang ada di Universitas Brawijaya.
3. Aspiratif dalam hal ini Dewan Perwakilan Mahasiswa
diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa.
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Permasalahan yang ada di lembaga
kedaulatan mahasiswa yaitu:
a. Apatis,
individualis, pragmatis, dan oportunis.
b. Kurang
berfungsinya Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam menampung aspirasi
mahasiswa
c. Dewan Perwakilan Mahasiswa dipandang sebagai lembaga
elit yang eksklusif dan tidak bisa sembarangan menerima akses publik
d. Tidak
adanya garis komunikasi yang jelas antara lembaga satu dengan yang lain,
sehingga terkesan semua lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa ada satu tujuan
yang jelas sehingga kedaulatan mahasiswa kurang dipandang.
5.2
REKOMENDASI
Rekomendasi
yang ditawarkan untuk mengatsi permasalahan:
1. Mengakar
2. Sinergis
3. Aspiratif
Ini saya tuangkan dalam bentuk :
Visi
: Terwujudnya Dewan perwakilan Mahasiswa Universitas
Brawijaya yang Mengakar, Sinergis, dan Aspiratif sehingga dapat memajukan
Almamater Universitas Brawijaya.
Misi
:
a.
Membangun komunikasi
yang efektif dengan mahasiswa Universitas Brawijaya.
b.
Menjadikan DPM UB
sebagai media Advokasi yang terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas
Brawijaya sehingga terwujud mahasiswa Universitas Brawijaya yang kritis dan
produktif.
c.
Memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan
mahasiswa Universitas Brawijaya.
d.
Menjalankan Peran dan
fungsi DPM UB secara optimal dan berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud.1998. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 155/U/1998.Jakarta : Depdikbud
Depdiknas,1987.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Depdiknas
Kongres
Mahasiswa Universitas Brawijaya,2010. Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Kedaulatan Mahasiswa Universitas
Brawijaya. Malang: LKM - UB
Depdikbud.1998. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998.Jakarta : Depdikbud
Depdikbud.1998. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998.Jakarta : Depdikbud
Tidak ada komentar :
Posting Komentar