Organisasi profesi dokter hewan Indonesia adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (Pdhi) Atau Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA).
Organisasi Profesi Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Oie) Tahun 2006
Didefinisikan sebuah organisasi Penentu Status Veteriner (Veterinary Statutory Body=VSB) yaitu suatu organisasi/badan yang berkewenangan otonom untuk melakukan pengaturan status keprofesian para dokter hewan dan para-profesional veteriner yang bersifat legal formal di dalam suatu negara (VSB di berbagai negara maju adalah organisasi profesi dokter hewan).
Didefinisikan sebuah organisasi Penentu Status Veteriner (Veterinary Statutory Body=VSB) yaitu suatu organisasi/badan yang berkewenangan otonom untuk melakukan pengaturan status keprofesian para dokter hewan dan para-profesional veteriner yang bersifat legal formal di dalam suatu negara (VSB di berbagai negara maju adalah organisasi profesi dokter hewan).
Fungsi Dan Peran Dari Organisasi Profesi
1. Organisasi Profesi merupakan organisasi nasional yang mewakili dan melayani kepentingan profesi veteriner/dokter hewan di negaranya.
2. Organisasi profesi harus memiliki komitmen untuk mengupayakan pencapaian terbaik (excellence) dari profesinya dan untuk pelestarian hewan dan kelestarian ekosistem (manusia, hewan,tumbuhan,lengkungan).
3. Organisasi profesi wajib melakukan pencerahan publik (public awareness ) tentang manfaat dan pentingnya hewan dan dokter hewan bagi masyarakat bangsa dan negara.
Organisasi Sekeahlian Di Bawah PDHI (Organisasi Non Teritorial/Ont):
1. Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia
2. Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Hewan Eksotik Indonesia
3. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia
4. Asosiasi Kesmavet Indonesia
5. Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia
6. Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia
7. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia
8. Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia
9. Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia
10. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Kuda Indonesia (dalam proses)
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Dokter Hewan
Mengenal Kedokteran Hewan (Veterinary Medicine/Medik Veteriner)
Tuhan menciptakan ekosistem yang terdiri dari manusia, flora, fauna, dan lingkungan. Dalam menempuh kehidupan, makhluk hidup tunduk pada hukum alam, yaitu saling ketergantungan (inter-dependency) dan saling keterkaitan (interrelationship). Kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan terhadap alam, yaitu mengamankan, mengembangkan dan memanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh kehidupan.
Kedokteran Hewan merupakan bidang ilmu yang hampir sama tuanya dengan kedokteran manusia. Pada awalnya ia merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran yang memerlukan perbandingan (comparative medicine) serta memerlukan hewan coba untuk menemukan penyembuhan penyakit manusia. Profesi ini selanjutnya dikenal sebagai profesi Veteriner .
Tuhan menciptakan ekosistem yang terdiri dari manusia, flora, fauna, dan lingkungan. Dalam menempuh kehidupan, makhluk hidup tunduk pada hukum alam, yaitu saling ketergantungan (inter-dependency) dan saling keterkaitan (interrelationship). Kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan terhadap alam, yaitu mengamankan, mengembangkan dan memanfaatkan untuk kemaslahatan seluruh kehidupan.
Kedokteran Hewan merupakan bidang ilmu yang hampir sama tuanya dengan kedokteran manusia. Pada awalnya ia merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran yang memerlukan perbandingan (comparative medicine) serta memerlukan hewan coba untuk menemukan penyembuhan penyakit manusia. Profesi ini selanjutnya dikenal sebagai profesi Veteriner .
Veteriner didefinisikan sebagai segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan Penyakit- Penyakitnya.
Secara legal formal :
PENYAKIT ditanggulangi dengan ilmu Kedokteran
Penyakit manusia oleh : Dokter Manusia
Penyakit Hewan oleh : Dokter Hewan
KEDUDUKAN ILMU KEDOKTERAN (PROFESI MEDIS)
1. Penyembuhan penyakit pada manusia dan hewan pada zaman dahulu dilakukan oleh dukun, orang pintar, ahli obat dan lain-lain yang tidak melalui pendidikan formal (sekolah khusus) melainkan turun-temurun atau dipelajari dari orang ke orang.
2. Sejak berdirinya sekolah kedokteran tertua di dunia oleh Hippocrates (di Yunani) maka lulusannya disebut sebagai “profesi penyembuh” atau “the healing profession”.
3. Sejak masa itu “the healing profession” adalah mereka yang lulus dari sekolah kedokteran dan melakukan tindakan kedokteran sesuai kaidah-kaidah baku ilmu kedokteran.
PROFESI VETERINER = PROFESI MEDIS
Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada 460-367 Sebelum Masehi(SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia yaitu Hippocrates.
Metode kedokteran dan dasar-dasar filosofi kedokteran yang dikembangkan oleh Hippokrates sangat dipahami dan dihayati oleh seorang ilmuwan bernama Aristoteles (lahir 384 SM) yang menerapkannya pada penanganan penyakit-penyakit hewan.
Sejarah Kata Veteriner
Versi 1 :
Di zaman Romawi Kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban .
Setiap keberhasilan atau kemenangan,dilakukan perayaan dengan hewan kurban yang diberi nama-nama khusus.
Kumpulan beberapa hewan kurban yang terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (sus) ,biri-biri (ovis) , sapi jantan (bull) disebut “souvetaurilia”. Sedangkan orang-orang yang mengurus hewan-hewan sakral yang akan dijadikan kurban tadi disebut “sou-vetaurinarii” yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah “veterinarius”
Versi 2 :
Kemungkinan dari terminologi lain yaitu masih di masa Romawi, dikenal hewan beban sebagai “veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut disebut “veterinarium”. Term “veterinarii” juga digunakan pada dukumen kuno sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi khusus”.
Dalam jurnal American Veterinary Medical Association 1972, diuraikan sejarah bagaimana para “ilmuwan kedokteran” jaman dahulu memerlukan hewan coba untuk pengembangan ilmu kedokteran manusia,namun mereka memerlukan veterinarius untuk menangani hewan-hewan tersebut dan bukan Ferrarius.
Untuk itu ternyata diperlukan veterinarius yang berpendidikan agar memahami apa yang diperlukan. Kemudian timbulah gelar-gelar Ph.D(Doctor of Philosophy) yang merupakan awal dari para Veterinarius menjadi “medical doctor” atau “Doctor of Veterinary Medicine”.
Mitos dan legenda medis
Profesi kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron(digambarkan sebagai manusia berbadan kuda= centaur) dan murid-muridnya antara lain yang terkenal adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang berkemampuan menyembuhkan penyakit manusia dan hewan.
Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (klepios) di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sacral cara penyembuhan zaman kuno. Simbol kedokteran kemudian mengambil dari simbol Aesculapius , sedangkan profesi kedokteran hewan (veteriner) ada yang mengambil Centaur atau Aesculapius.
LAMBANG PROFESI VETERINER
Lambang profesi dokter hewan umumnya mencantumkan :
1. Huruf “V” Datang dari kata “veterinarius”
2. Bersamaan dengan lambang kedokteran (ular melingkari tongkat) .
3. Menggunakan centaur (manusia berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno)
Perilaku Profesi Medik
Sumpah Hippocrates menjadi inti dari sumpah-sumpah Kedokteran dan Tenaga Medis yang dikenal dengan : “primum non nocere ”atau “ di atas segalanya,jangan mencelakakan” (above all ,do no harm)
Sumpah Hippokrates selanjutnya merupakan pedoman dalam nilai-nilai dan norma-norma perilaku para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan layanan kesehatan pada manusia dan hewan.
Ciri profesi medik lainnya adalah : Memiliki Kode Etik Profesi, Layanan profesinya melalui perizinan yang berkaitan dengan jaminan kompetensi.
CIRI – CIRI PEKERJAAN PROFESI
1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2. Pekerjaaannya berlandaskan etik profesi.
3. Mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan
4. Pekerjaannya legal melalui perizinan
5. Anggota – anggotanya belajar sepanjang hayat.
6. Anggota – anggotanya bergabung dalam sebuah organisasi profesi.
SIAPA YANG MENGGUNAKAN DOKTER HEWAN?
Pengguna jasa dokter hewan adalah pemilik hewan dimana kepemilikan hewan oleh manusia didasarkan pada beberapa hal:
• Karena memiliki nilai ekonomi/ profit (hewan pangan/hewan produksi)
• Karena nilai psikologis dan empati bagi pemilik perorangan (hewan hobby/ hewan kesayangan/companion animal).
• Karena mempunyai fungsi pendukung khusus bagi negara (pengamanan dan penertiban) misalnya anjing pelacak dan kuda penertib dikeramaian (hewan pekerja milik negara).
• Karena memiliki status khusus berdasarkan kesepakatan internasional sehingga merupakan satwa dilindungi (hewan/satwa konservasi).
• Karena diperlukan untuk kemajuan penelitian ilmu kedokteran /pengetahuan lainnya (hewan laboratorium ).
LAYANAN DOKTER HEWAN SEBAGAI BERIKUT :
I. Berdasarkan Keahlian spesies :
1. Menangani hewan pangan/farm animal
2. Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3. Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.
4. Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi
5. Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya.
II. Berdasarkan Keahlian Keilmuan
Dalam bidang praktisi medik veteriner terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain : Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, .
Dalam bidang veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.
Kompetensi Layanan Medis Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori :
1. Layanan medik untuk hewan secara kelompok (herd health), hal ini umumnya di peternakan peternakan dan oleh dinas-dinas pemerintah/puskeswan-puskeswan.
2. Layanan medik untuk hewan secara individual (individual health), hal ini umumnya pada praktisi hewan kecil, di kebun binatang dan hewan hobi.
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology
2. Food inspection
3. Food hygiene
4. Consumer protection
5. Laboratories
6. Legislation
7. Artificial breeding
8. Zoos
9. Laboratory animals
10. Animal Welfare
11. Zoonoses
12. Veterinary medicine
13. Clinical health care
14. Disease control
15. Exotic diseases
16. Epidemiology
17. Quarantine
18. Livestock and animal products
19. Aquaculture
20. Wildlife
21. Environmental protection
22. Nutrition
23. Parasitology
24. Teaching
25. Research and development
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal production
30. Livestock industry organizations
31. Administration
32. International Cooperation
33. Professional organizations
Tantangan Global Profesi Dokter Hewan
Sebagai anggota WTO, dokter hewan Indonesia harus mempersiapkan konsekuensi perjanjian SPS yaitu:
a. Melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
b. Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases).
c. Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit sampar (Pest)
d. Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit (Pest).
ETIKA VETERINER
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
A. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
B. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.
PENGATURAN TANGGUNG JAWAB MELALUI KODE ETIK
Kode Etik Dokter Hewan akan mengatur Etika dalam hal :
1. Bagaimana berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan kompeten.
2. Bagaimana berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan kesejahteraan hewan / animal welfare).
3. Bagaimana membina hubungan keprofesian veteriner dengan sesama dokter hewan / sejawatnya.
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia yang disahkan tahun 1994 walaupun belum sempurna (perlu revisi) namun telah mengatur tiga hal tersebut di atas.
TINDAKAN ETIKAL OLEH PROFESIONAL MEDIK VETERINER
Ada 4 bidang khas keilmuan profesi Medik yang harus dijunjung tinggi dan tidak secara sembarangan dialihkan tanggung jawab kewenangan dan penerapannya yaitu :
1. Bidang ilmu-ilmu Klinik.
2. Bidang Farmakologi Veteriner/Obat-obatan.
3. Bidang Pathologi.
4. Bidang Reproduksi.
Dalam pelaksanaan praktek,maka merupakan kombinasi dari 4 bidang ini. Sedangkan bidang lainnya merupakan ilmu-ilmu dasar dan ilmu penunjang yang berkembang melalui penelitian dan pengembangan teknologi.
ACUAN DASAR TINDAKAN PROFESIONAL MEDIK VETERINER (Guide to Professional Conduct)
Setiap Dokter Hewan perlu menyadari bahwa sebagai profesi yang berkeahlian khusus dan berkewenangan medis, bilamana di dalam negaranya belum diatur dengan kekuatan Undang-Undang, namun tetap harus tunduk kepada rambu-rambu Internasional profesi yang sama. Oleh karenanya setiap organisasi profesi sebagaimana PDHI wajib menerbitkan pedoman ini yang juga kemudian juga wajib dipatuhi oleh anggotanya.
RAMBU-RAMBU ETIK DALAM TINDAKAN PROFESIONAL MEDIK VETERINER
1. Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).
2. Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.
3. Berkenaan dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat.
4. Dalam periklanan layanan profesi medvet.
5. Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan.
6. Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medik Veteriner.
7. Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner.
Keberadaan Badan/Majelis yang memiliki mekanisme dalam penyelesaian adanya masalah hukum dan etik:
1. Praktek klinik dan konsultan klinik.
a. Dokter hewan di klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date (terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien. Diperlukan adanya standard untuk tempat, peralatan, fasilitas dan SDM.
b. Tampilan dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang profesional yang terlihat dari kemampuan yang harus di standard, meliputi kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi.
c. Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan.
2. Dokter hewan dalam layanan publik (PNS).
a. Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban – kewajiban kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
b. Para dokter hewan ini dapat mempunyai kewenangan – kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.
c. Hubungan antara dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain selaku sesama profesi haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis. Dalam hal ini harus saling menginformasikan demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
d. Dalam melakukan layanan publik Drh PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner.
3. Dokter hewan yang bekerja dalam industri atau bidang komersil.
a. Dokter hewan yang dipekerjakan atau menjadi karyawan diharuskan setia kepada perusahaan / atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan perusahaan / komersial.
b. Dokter hewan bisa terpojok menjadi kambing hitam dalam permasalahan, oleh karenanya dokter hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya.
4. Dokter hewan di dunia pendidikan.
Dokter hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam memper-kenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.
5. Dokter hewan dalam penelitian.
Diseluruh bidang riset yang melibatkan hewan, setiap dokter hewan yang terlibat harus berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta memenuhi persyaratan hewan coba yang distandarkan.
Sumber: drh. Wiwiek Bagdja, Ketua Umum PDHI Pusat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar