Minggu, 09 November 2014

Ketetapan MPKH

Pembangunan sub-sektor peternakan yang menjadi salah satu bagian pembangunan bidang pertanian telah terbukti menjadi penopang besar pembangunan nasional yang dilaksanakan. Pembangunan peternakan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan taraf hidup masyarakat, membuka lapangan pekerjaan yang tidak sedikit serta berperan besar dalam penerimaan negara.

Pembangunan peternakan pada hakikatnya tidak bisa terlepas dari program kesehatan hewan. Peningkatan produktivitas ternak tanpa diikuti kualitas ternak berupa kesehatan hewan juga tidak akan berarti. Keduanya harus berjalan bersamaan dan terikat satu sama lainnya.

Salah satu institusi yang melahirkan tenaga-tenaga handal di bidang kesehatan hewan adalah Universitas melalui Fakultas-fakultas kedokteran hewan yang ada di Indonesia, yang sejauh ini baru terdapat 5 FKH Negeri. Menghadapi tantangan keprofesian dokter hewan masa depan atau tantangan abad modern sudah sewajarnya di up to date atau dilakukan pemutahiran baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menangani kesehatan hewan yang dilakukan melalui perbaikan kurikulum dan kompetensi dokter hewan di Fakultas-fakultas kedokteran hewan yang ada di Indonesia.

Karena itu melalui MP2KH (Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan) sebagai cikal bakal kolegium majelis kedokteran hewan telah merumuskan prosedur-prosedur dan substansi-substansi dalam rangka penjaminan keilmiahan serta perilaku profesional yang menjadi rambu profesi dan disahkan dalam kongres. Pertemuan MP2KH di Bogor telah menghasilkan beberapa ketetapan diantaranya ketentuan pendidikan profesi dokter hewan, persyaratan substantif, pendidikan berkelanjutan, spesialisasi profesi dan kodefikasi.

Berikut petikan hasil ketetapan tersebut:
KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA
Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009

Tentang

KETENTUAN PENDIDIKAN PROFESI DOKTER HEWAN,
PERSYARATAN SUBSTANTIF, PENDIDIKAN BERKELANJUTAN, SPESIALISASI PROFESI DAN KODEFIKASI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan PDHI

Menimbang

1. bahwa sebagai bagian integral dari pendidikan nasional, Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia diharapkan menghasilkan tenaga kesehatan hewan dengan multi-strata dan multi-kompetensi yang mampu mengisi berbagai tingkatan keahlian, kebutuhan, kepentingan dan kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. bahwa pada hakekatnya penyelenggaraan kesehatan hewan di Indonesia bertujuan untuk melindungi, mengamankan dan menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, lingkungan, dan ekosistemnya;

3. bahwa sehubungan dengan itu, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran hewan sejak didirikan pada tahun 1953 terus berbuat sekuat tenaga untuk memaksimalkan sumber daya kesehatan hewan dalam mewujudkan manusya mriga satwa sewaka.

4. bahwa selain itu, keberadaan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan yang merepresentasikan perwakilan/permusyawatan kepemimpinan, kepakaran kespesialisasian, dan kesungguhan profesi kedokteran hewan sesuai dengan kewenangannya mengemban tanggungjawab untuk memantapkan kebijakan organisasi dan langkah-langkah strategis yang konfergen.

5. bahwa termasuk dalam kebijakan organisasi dan langkah-langkah strategis tersebut adalah membangun kualitas dan gerak langkah profesi medik veteriner yang sinergi dengan (a) agenda globalisasi layanan jasa veteriner Asia Tenggara 2015, (b) implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009, (c) rencana akreditasi pendidikan dokter hewan Asia, (d) perkembangan program otonomi daerah, (e) penataan sistem pendidikan nasional, serta (f) ancaman emerging-reemerging diseases sebagai dampak dari perubahan iklim global maupun globalisasi.

6. bahwa berkenaan dengan implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan 2009 organisasi profesi dokter hewan mengemban tugas yang strategis dalam (a) pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional (siskeswanas); (b) sertifikasi kompetensi dan pemberdayaan tenaga kesehatan hewan; (c) rekomendasi perijinan dan pembinaan praktik kedokteran hewan; (d) pembinaan implementasi kode etik dan sumpah/janji profesi dokter hewan; serta (e) mempersiapkan naskah akademik Rancangan Undang Undang Veteriner dan Praktik Kedokteran Hewan.

7. Bahwa sebagaimana rekomendasi Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE), organisasi profesi dokter hewan harus mampu menjadi center of excellence dalam melakukan bela negara sesuai panggilan profesinya.
Mengingat

1. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang Undang Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Akta Notaris Nomor 41, Tanggal 30 Juni 1999, tentang pengukuhan pendirian Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia;
7. Akta Notaris Nomor 26, Tanggal 27 November 2008, tentang Pengukuhan Keputusan Hasil-Hasil Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia;
8. Surat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor 111/D.III.2/V/2009, tentang Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter Hewan.
9. Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Tahun 2006;
10. Kesepakatan PB-PDHI dengan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Seluruh Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia, Ujian Nasional dan Pendidikan Berkelanjutan, Tahun 1999 yang diperkuat dengan kesepakatan baru di Surabaya pada tanggal 20 Desember 2006;
11. Ketetapan Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia XIV Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan Indonesia;
12. Ketetapan Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia XV Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi, Pendidikan Berkelanjutan, dan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan;
13. Hasil Lokakarya Pendidikan Kedokteran Hewan Indonesia pada tanggal 4 Februari 2005 di Bogor
14. Hasil audiensi Pengurus Besar PDHI dengan Pimpinan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) di Jakarta, 3 Mei 2007;
15. Hasil audiensi Pengurus Besar PDHI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas, di Jakarta 15 Mei 2007;
16. Keputusan Mukernas I Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Periode 2006-2010 di Jakarta, 15-16 Mei 2007;
17. Lokakarya Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Jakarta, 12-13 Juli 2006;
18. Lokakarya Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Bali, 16-17 Juli 2007;
19. Hasil Pertemuan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan dengan Pengurus Besar PDHI di Surabaya, 2008.
Memperhatikan

1. Pentingnya ketentuan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan profesi dokter hewan dalam mencapai Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurikulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan sebagai penjabaran implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009;

2. Pentingnya ketentuan persyaratan substantif dalam pendirian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia sebagai rujukan dalam implementasi standar pendidikan nasional di bidang Pendidikan Kedokteran Hewan;

3. Pentingnya ketentuan pendidikan berkelanjutan dalam pembinaan praktik kedokteran hewan di Indonesia sebagai penjabaran implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009;

4. Pentingnya ketentuan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan tentang pelaksanaan spesialisasi profesi kedokteran hewan dan penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan oleh dokter hewan asing sebagai antisiasi diberlakukannya globalisasi layanan jasa veteriner Asia Tenggara, AFAS 2015 dan sebagai penjabaran implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009;

5. Pentingnya kodefikasi Program Studi Kedokteran Hewan di Indonesia sebagai rumpun pengembangan ilmu tersendiri sebagaimana catatan Direktorat Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI terhadap kodifikasi Kedokteran dan Kedokteran Gigi maupun sebagaimana kecenderungan perkembangan sains, teknologi dan pendidikan tinggi kedokteran hewan di dunia.
Menetapkan

1. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia (Lampiran-1) berdasarkan Kurikulum Program PPDH (Lampiran-2) dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan (Lampiran-3) yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan (Lampiran-4);

2. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tersebut pada butir-1 dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Hewan seluruh Indonesia selambat-lambat pada tahun 2011.

3. Persyaratan substantif pendirian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia sebagai rujukan dalam implementasi standar pendidikan nasional di bidang Pendidikan Kedokteran Hewan (Lampiran-5);

4. Penatalaksanaan Pendidikan Berkelanjutan Kedokteran Hewan (Lampiran-6) sebagai satu kesatuan pembinaan praktik kedokteran hewan di Indonesia;

5. Pelaksanaan spesialisasi profesi kedokteran hewan (Lampiran-7) dan penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan oleh dokter hewan asing (Lampiran-8) dalam menyongsong AFAS 2015.


6. Kodefikasi Program Studi Kedokteran Hewan di Indonesia sebagai rumpun pengembangan ilmu tersendiri sebagaimana pencatatan Direktorat Pendidikan Tinggi, Depdiknas RI pada Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi maupun sebagaimana kecenderungan perkembangan sains, teknologi dan pendidikan tinggi kedokteran hewan di dunia.

Ketetapan ini disepakati di Bogor pada tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan.

Lampiran-1

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-01/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang
Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia

Sebagai berikut:

Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurkulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan.
Penyelenggaraan PPDH merupakan satu kesatuan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia (PTKHI). Karena itu, sebelum menguasai kompetensi medik veteriner, seorang calon dokter hewan harus menamatkan kompetensi di bidang sains veteriner pada Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan (S1).
PTKHI sebagai wahana pendidikan memiliki karakter yang terbuka terhadap pengembangan sains dan teknologi kedokteran hewan. Karena itu dalam PTKHI senantiasa dilakukan perubahan-perubahan yang relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu perubahan yang akan selalu dievaluasi adalah kompetensi medik veteriner. Karena itu setiap perubahan dan peralihan zaman perlu ditetapkan standar kompetensi dokter hewan.
Didorong oleh tanggungjawab tersebut, Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan perlu menetapkan Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia sebagai berikut:
1. Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakekat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar profesi kedokteran hewan;
2. Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner;
3. Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege-artis;
4. Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik dan hewan laboratorium;
5. Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi; (e) pengawasan keamanan dan mutu pangan asal hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (assesment) dan penyeliaan kesejahteraan hewan;
6. Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue);
7. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penolakan penyakit strategis dan zoonosis, pengamanan biologik (biosecurity), serta pengendalian lingkungan;
8. Memiliki kapasitas dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnese, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klien; serta
9. Memiliki dasar-dasar pengetahuan analisis ekonomi veteriner dan jiwa kewirausahaan (entrepreunership).
Lampiran-2

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-02/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Kurikulum Pendidikan Profesi Dokter Hewan

Sebagai berikut:

1. Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurikulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan.
2. Kurikulum PPDH terdiri dari komponen yang mencerminkan penjabaran standar normatif, maupun indikator pencapaian kompetensi dokter hewan dalam bentuk indikator kualitatif dan indikator kuantitatif yang diimplementasikan dalam Satuan Kredit Semester (sks).
3. Lama penyelenggaraan PPDH minimal 12 bulan dengan 25-35 sks PPDH.
4. Pembobotan sks PPDH dikelompokkan berdasarkan bentuk kegiatan, yaitu (a) PPDH di laboratorium/dalam kampus dengan kesetaraan 1 sks = 2 jam/minggu/semester atau sama dengan 1 minggu kegiatan dan (b) PPDH di lapangan/luar kampus dengan kesetaraan 1 sks = 4 jam/minggu/semester = 2 minggu kegiatan.
5. Sejalan dengan upaya penyempurnaan kurikulum PPDH perlu dilakukan kajian terhadap kesinambungan antara komponen kompetensi sains veteriner untuk S-1 dengan kompetensi medik veteriner. Selain itu perlu juga dilakukan kajian terhadap ketercakupan indikator kualitatif dan indikator kuantitatif yang diimplementasikan dalam Satuan Kredit Semester (sks) secara efektif.

Sebagai berikut:

Lampiran-3

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-03/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang
Ujian Nasional
Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan

Sebagai berikut:

1. Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurikulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan;
2. Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan (UN-SKDH) merupakan bentuk formalitas evaluasi pencapaian standar kompetensi dokter hewan sebagai impelentasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009 maupun sebagai antisipasi AFAS 2015 dengan masuknya dokter hewan asing berpraktik di Indonesia.
3. UN-SKDH dilaksanakan oleh MP2KH yang secara operasional dimandatkan kepada Fakultas Kedokteran Hewan masing-masing universitas.
4. Kriteria kelulusan UN-SKDH adalah lulus dan tidak lulus. Calon dokter hewan dinyatakan lulus jika dapat menyelesaikan dengan benar 75% materi ujian yang diberikan.
5. Materi ujian disusun dan dikeluarkan oleh MP2KH dengan mengacu pada indikator kualitatif dan indikator kuantitatif pencapaian standar kompetensi dokter hewan
6. Calon dokter hewan yang lulus akan memperoleh Surat Tanda Registrasi Veteriner (STR-V) dari PB-PDHI. Surat ini sangat penting untuk memperoleh rekomendasi ijin praktik kedokteran hewan dari Pengurus Cabang PDHI.
7. Pelaksanaan UN-SKDH paling lambat diadakan pada tahun 2010.
Lampiran-4

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-04/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Pengambilan
Sumpah/Janji Dokter Hewan

Sebagai berikut:

1. Pada hakekatnya Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia merupakan pencapaian Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia berdasarkan Kurkulum Program PPDH dan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan yang diparipurnakan dengan Pengambilan Sumpah Dokter Hewan;

2. Pengambilan Sumpah Dokter Hewan (PSDH) dilaksanakan setelah calon dokter hewan menyelesaikan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi Dokter Hewan.

3. Pelaksanaan PSDH dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Hewan masing-masing universitas.

4. Pembacaan teks sumpah/janji dipandu oleh pimpinan fakultas dan diikuti oleh calon dokter hewan dengan memegang kitab suci agama/kepercayaan yang dianutnya dan/atau didampingi oleh rohaniawan yang mengangkat kitab suci agama/kepercayaan yang dianutnya.

5. Setelah membaca sumpah/janji, dokter hewan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan sumpah/janji dokter hewan dengan sepenuh hati. Penandatanganan ini disaksikan oleh Pimpinan PDHI.


6. Serangkaian dengan acara pokok PSDH tersebut dibacakan Kode Etik Dokter Hewan untuk dicamkan oleh dokter hewan baru oleh Pimpinan PDHI.

7. Menutup rangkaian acara pokok PSDH dilakukan serah terima dokter hewan baru dari Fakultas Kedokteran Hewan kepada Pimpinan PDHI.

8. Teks Sumpah dan Kode Etik Profesi Dokter Hewan adalah sebagai berikut:

SUMPAH DOKTER HEWAN INDONESIA

Dengan diterimanya saya masuk profesi kedoktan hewan, saya bersumpah

• Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.


• Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.

• Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.

• Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.

Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

-
INTISARI KODE ETIK DOKTER HEWAN INDONESIA

Kewajiban Diri terhadap Profesi
• Menjunjung tinggi Sumpah Dokter Hewan Indonesia secara keseluruhan (Pasal 2);
• Menggunakan atau menjalankan profesinya selaras dengan perikemanusiaan, kesejahteraan hewan dan pelestarian plasma nutfah Indonesia (Pasal 3);
• Selalu meningkatkan mutu pelayanan pelayanan medik veteriner dengan cara mengikuti perkembangan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Mutakhir Kedokteran Hewan (Pasal 9);
• Menghindarkan diri, mencegah dan menolak segala usaha dan kesempatan dalam pelayanan medik veteriner yang tidak sesuai dengan Sumpah Dokter Hewan Indonesia(Pasal 13);

Kewajiban Diri terhadap Hewan selaku Pasien
• Menjunjung tinggi anggapan bahwa hewan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang disadari sepenuhnya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 2);
• Memperlakukan pasien dengan penuh kasih sayang sebagai subyek sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya (Pasal 15);
• Memberikan pertimbangan utama kepada peringanan penderitaan pasien dengan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikuasainya demi sebesar-besarnya kesehatan dan kesejahteraan hewan seraya memperhitungkan kepentingan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Pasal 16);
• Menjalankan pelayanan medik veteriner secara memadai, jujur dan benar menurut ukuran kaidah Kedokteran Hewan (Pasal 18);
Kewajiban Diri terhadap Klien
• Menghargai dan menerapkan Klien yang meminta Konsultasi Medik Veteriner pada posisi sederajat sebagai penghormatan atas jasa profesinya (Pasal 19);
• Memberikan penjelasan mengenai status kesejahteraan hewan yang ditangannya atau hal-hal yang terkait dengan pelayanan Medik Veteriner yang dikuasai dan dijalankannya (Pasal 22);
Kewajiban Diri terhadap Sejawat Dokter Hewan
• Menghindarkan diri dari ungkapan yang patut diindikasikan sebagai pencemaran nama baik Sejawat Dokter Hewan (Pasal 23 dan 24);
• Menghindarkan diri dari sikap yang patut diindikasikan sebagai menyembunyikan pengetahuan atau teknologi atau pengalaman yang diyakininya benar dalam cara menjalankan profesinya sedangkan hal tersebut Belum diakui oleh Profesi Kedokteran Hewan (Pasal 6);
• Memberikan bantuan konsultasi pendapat kedua (“second opiniĆ³n”) atau rujukan medik atas permintaan Sejawat Dokter Hewan sesuai dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikuasainya (Pasal 25);
• Menghindarkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan atau berpeluang merugikan citra profesi dan korps. Dokter Hewan serta merugikan klien yang memanfaatkan jasa pelayanan Medik Veteriner (Pasal 26);
Lampiran-5

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-05/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Persyaratan Substansi
Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia


Sebagai berikut:

1. Untuk mendirikan dan mengembangkan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan di Indonesia diperlukan persyaratan teknis dan persyaratan substansi;
2. Persyaratan teknis adalah ketentuan-ketentuan standar pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI;
3. Persyaratan substansi adalah ketentuan yang ditetapkan oleh PDHI sesuai dengan permintaan yang disampaikan Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI;
4. Persyaratan substansi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kurikulum nasional dan lokal dengan kompetensi sains veteriner untuk program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan maupun kompetensi medik veteriner untuk Pendidikan Profesi Dokter Hewan;
b. Memiliki buku acuan (texbook) untuk setiap mata kuliah yang disebutkan dalam kurkulum tersebut;
c. Memiliki dosen pengajar dengan bidang keahlian yang sesuai dengan mata kuliah yang disebutkan dalam kurikulum tersebut. Apabila kualifikasi dosen yang dimaksud belum ada wajib dipenuhi melalui kerjasama dengan perguruan tinggi pendamping;
d. Memiliki perguruan tinggi pendamping sebagai rujukan penyempurnaan dan pengayaan kurikulum; standarisasi kompetensi; penyamaan buku acuan; afiliasi, substitusi atau komplementasi dosen pengajar; serta keperluan akademik lainnya. Perguruan tinggi pendamping ini adalah Fakultas Kedokteran Hewan yang terakreditasi A;
e. Memiliki kerjasama dengan rumah sakit hewan atau klinik hewan yang memenuhi standar dan mendapat rekomendasi PDHI;
f. Memiliki kurikulum dengan muatan lokal sesuai dengan potensi dan arah pengembangan FKH yang bersangkutan. Disarankan agar muatan lokal ini berbasis pada komoditas hewan, seperti unggas, hewan kecil, hewan besar, hewan laboratorium, satwa liar.
5. Untuk mengefektifkan mencapaian persyaratan substansi direkomendasikan agar pendirian Fakultas Kedokteran Hewan baru adalah oleh perguruan tinggi yang telah memiliki fakultas kedokteran. Hal ini dimaksudkan untuk efisensi fasilitas laboratorium dan peralatan lainnya;
6. Untuk memperkuat justifikasi persyaratan substansi direkomendasikan agar penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan dari daerah disesuai dengan besarnya keperluan pembangunan daerah yang relevan dengan bidang pengabdian dokter hewan.
7. Sebagai contoh simulasi penyusunan kurikulum, maka jumlah sks untuk Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) sesuai dengan ketentuan pemerintah adalah 144–150. Kurikulum ini dapat dipecah menjadi Kurikulum Nasional minimal 97 sks dan Kurikulum Lokal sebesar 47–53 sks. Adapun jumlah sks untuk Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan maksimum 40 sks.
Lampiran-6

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-06/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Penatalaksanaan
Pendidikan Berkelanjutan Kedokteran Hewan

Sebagai berikut:

1. Secara filosofis, Pendidikan Berkelanjutan Kedokteran Hewan (PBKH) dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dokter hewan yang ditujukkan dengan motivasi untuk meningkatkan kompetensinya sesuai standar nasional, bekerja berlandaskan etik profesi dan legalitas berdasarkan perizinan, mengutamakan panggilan kemanusiaan dari pada keuntungan, serta menjadi anggota organisasi yang aktif dan terus belajar sepanjang hayat.
2. Secara yuridis, PBKH merupakan sarana untuk memperoleh ijin praktik kedokteran hewan atau perpanjangannya sebagai implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009.
3. Sebagai nilai tambah, sertifikat PBKH dapat dijadikan sarana kenaikan pangkat, pencapaian kredit point atau persyaratan sertifikasi yang diperlukan sesuai dengan kepentingan masing-masing institusi dimana dokter hewan tersebut bekerja.
4. Sebagai pengembangan, PBKH ke depan dimaksudkan untuk memperkuat spesialisasi bidang kedokteran hewan atau untuk menempuh kualifikasi khusus yang disesuaikan dengan implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009, seperti pengembangan medik konservasi, medik reproduksi, forensik veteriner, comparative medicine, penyelia kesehatan masyarakat veteriner, penyelia praktik kesehatan hewan oleh paramedis veteriner, penyelia kesejahteraan hewan,serta keahlian dalam analisa resiko.
5. Sebagai legalitas, pelaksanaan PBKH perlu dikonfirmasikan kepada PB-PDHI untuk diberikan Nomor PBKH dan besaran satuan kredit pendidikan berkelanjutan (SKPB). Konfirmasi ini disertai dengan mengirimkan rencana singkat kegiatan (proposal singkat) dan riwayat hidup (curiculum vitae) pengisi PBKH ke PB-PDHI.
6. Sebagai layanan prima, PBKH dapat dilaksanakan oleh Pengurus Cabang PDHI, Pengurus Besar PDHI, Pengurus Organisasi Non-Teritorial (ONT), Fakultas Kedokteran Hewan, Lembaga layanan jasa kedokteran hewan, Lembaga pemerintah di bidang kesehatan hewan di pusat atau di daerah secara sendiri maupun bekerjasama.
6. Sedapat mungkin PBKH disinkronkan dengan ONT yang berkepentingan
7. Lingkup SKPB meliputi seminar, kursus dan pelatihan dalam dan luar negeri, baik sebagai peserta maupun sebagai pengisi.
8. Sebagai pembobotan, SKPB tidak sama dengan sks di fakultas atau instansi lain. Penyetaraan tidak bersifat bilateral, tapi multilateral.
9. Seminar, training, workshop dan kursus di luar negeri yang bersertifikat, SKPBnya dinilai oleh PB PDHI .
10. PBKH dapat dikatagori sebagai kegiatan lokal, nasional dan internasional. Disebut kegiatan nasional jika pembicara dan peserta seluruhnya berasal dari dalam negeri. Disebut kegiatan internasional apabila pembicaranya berasal dari luar negeri.
Penyelenggara Peserta Pembicara Level/Status
Nasional Nasional/ Internasional Nasional Nasional
Nasional Nasional/ Internasional Internasional* Nasional/ Internasional*
Nasional Nasional/ Internasional Nasional / Internasional* Internasional
Internasional Nasional/ Internasional Nasional / Internasional* Internasional
Internasional Internasional Nasional / Internasional Internasional
Lokal (1 institusi) Lokal (1 institusi) Lokal (1 institusi)/
Nasional/ internasional Lokal
*Tergantung rasio pembicara nasional : internasional (Internasional ≥50%)

12. Pembobotan SKPB adalah sebaga berikut:

Topik Lamanya Kuliah/Praktikum SKPB Nasional SKPB Internasional
Umum 1 hari K/P 1 + 1 = 2 2 + 2 = 4
K/P 1 + 2 = 3 2 + 3 = 5
Spesifik 1 hari K/P 2 + 1 = 3 3 + 2 = 5
K/P 2 + 2 = 4 3 + 3 = 6
Umum 2 hari K/P 1 + 2 = 3 2 + 3 = 5
K/P 1 + 3 = 4 2 + 4 = 6
Spesifik 2 hari K/P 2 + 2 = 4 3 + 3 = 6
K/P 2 + 3 = 5 3 + 4 = 7


13. Besaran satuan kredit pendidikan berkelanjutan (SKPB) yang sifatnya maksimal setara dengan 0,25 Satuan Kredit Semester (sks) dan perbandingannya dengan kredit pont Australian Veterinary Association (AVA).

PDHI AVA (Australian Vet. Assoc.)
a. Seminar Internasional
- Pembicara 4 SKPB 4 points
- Peserta 2 SKPB 1 point

b. Seminar Nasional
- Pembicara 3 SKPB 4 points
- Peserta 1 SKPB 1 point

c. Seminar Lokal
- Pembicara 2 SKPB
- Peserta 0,5 SKPB

d. Menulis Artikel
- Internasional 12 SKPB 20 points (peer reviewed)
- Nasional 8 SKPB 20 points (peer reviewed)
- Lokal 4 SKPB 4 points (not peer reviewed)

e. Kursus/Pelatihan
- Luar Negeri 4 SKPB/6 jam efektif 3 points/hour
- Dalam Negeri 2 SKPB/6 jam efektif

Lampiran-7

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-07/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Pelaksanaan Spesialisasi Profesi Kedokteran Hewan

Sebagai berikut:

1. Spesialisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia sangat mendesak untuk segera dilaksanakan, sebagai (a) implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009; (b) antisipasi AFAS 2015, (c) pengembangan sains dan teknologi kesehatan hewan, (d) dukungan terhadap akreditasi pendidikan profesi dokter hewan (PPDH) tingkat Asia, serta (e) dinamisasi organisasi non territorial (ONT) PDHI.
2. Spesialisasi dapat ditempuh dengan cara (a) terstruktur yaitu melalui kerjasama ONT dengan lembaga pendidikan (FKH) dan (b) tidak terstruktur yaitu dilaksanakan oleh ONT
3. Belajar pengalaman dari negara lain di dunia, spesialisasi pertama kali dilakukan dengan menetapkan dokter hewan yang dinilai kapabel. Spesialisasi selanjutnya dilakukan dengan pendidikan yang sifatnya (a) pendidikan intensif atau (b) pendidikan berkelanjutan.
4. Penilaian kapabalitas dokter hewan sebagai spesialis untuk pertama kalinya di Indonesia dilaksanakan dengan (a) analisis portofolio/desk analysis, (b) kunjung/visit ke tempat praktik, (c) presentasi dan tanya jawab, serta dilanjutkan dengan (d) sidang akhir tim penilai.
5. Cakupan analisis portofolio/desk analysis pada intinya meliputi (a) banyaknya jumlah dan jenis kasus yang ditangani, (b) banyaknya jumlah dan jenis pendidikan berkelanjutan yang diikuti, (c) sistem adminsitrasi penanganan pasien dan pendokumentasian kasus, (d) pengakuan dari sejumlah klien, serta (e) banyaknya publikasi, presentasi dan bentuk-bentuk client education yang dilaksanakan.
6. Tim penilai terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang yang ditetapkan oleh PB-PDHI atas usulan MP2KH bersama ONT yang berkepentingan.
7. MP2KH melalui akomodasi PB-PDHI dan/atau ONT yang berkepentingan mengumumkan secara terbuka adanya kesempatan spesialisasi bagi dokter hewan yang berminat.
8. Dokter hewan spesialis yang terpilih bertanggungjawab untuk mengembangkan spesialisasinya di masing-masing ONT, baik melalui pembinaan kaderisasi (tidak terstruktur) maupun melalui pendidikan spesialisasi (terstruktur).
9. Dokter hewan yang mengajukan diri/diajukan untuk mendapatkan spesialis yang tidak lolos dalam seleksi dan penilaian disebut sebagai dokter hewan senior dan dapat diajukan lagi untuk spesialisasi.
10. Pelaksanaan spesialisasi ini paling lambat dilaksanakan pada tahun 2010.
Lampiran-8

KETETAPAN
MAJELIS PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN HEWAN
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA

Nomor 01-08/MP2KH/PDHI/V/2009
tentang

Penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan
oleh dokter hewan asing

Sebagai berikut:

1. Penataan persyaratan jasa layanan kesehatan hewan oleh dokter hewan asing sangat mendesak untuk segera dilaksanakan, sebagai implementasi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009; dan antisipasi AFAS 2015.
2. Dokter hewan yang berkewarganegaraan asing dapat menjalankan praktik dokter hewan di Indonesia setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. Memiliki izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi atau instansi yang berwenang;
c. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar baik lisan maupun tulisan;
d. Melampirkan surat izin praktek dari negara asalnya;
e. Melampirkan kartu anggota atau surat keterangan sebagai anggota dari organisasi profesi dokter hewan dinegaranya;
f. Memiliki sertifikat kompetensi dan memperoleh rekomendasi dari PB PDHI.
g. Sertifikat kompetensi ditempuh dengan Ujian Nasional Sertifikasi Kompetensi.

Sumber: Drh. Wiwiek Bagdja, Ketua Umum PDHI Pusat

Tidak ada komentar :

Posting Komentar