Minggu, 09 November 2014

Karya Tulis Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya 2012-2013



“MENGAKAR, SINERGIS DAN ASPIRATIF”
Disusun oleh:
TEGUH HANDOKO                        (105130101111027)

UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012




RINGKASAN
Pelangi itu sangat indah dipandang mata. Mengapa? Keindahan pelangi yang tertangkap mata, tidak lain disebabkan oleh adanya keragaman warna yang tampil dalam pandangan mata. Demikian itulah yang seharusnya tampil di tengah-tengah keseharian pelajar dan mahasiswa. Keberagaman karakter dan pengalaman individu maupun kelompok menjadi dasar munculnya warna-warna yang menyatu dalam sebuah organisasi.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB merupakan lembaga tinggi dan merupakan suatu badan legislatif di Lembaga Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya. Lembaga perwakilan mahasiswa wajib menjalankan fungsinya terutama sebagai lembaga penyalur aspirasi mahasiswa Brawijaya dan serta berbagai peranan strategis DPM fakultas lainnya.
            Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB saat ini mendapat stigma sebagai Lembaga yang miskin fungsi dan kehilangan pamornya sebagai lembaga penyalur aspirasi mahasiswa. Melihat realita tersebut, penulis mencoba menawarkan sebuah gagasan Visi untuk menjadikan DPM UB kembali sebagai Lembaga yang memiliki pamor baik yaitu dengan menjadikan DPM UB yang Mengakar, Sinergis dan Aspiratif sehinga dapat memajukan almamter dan NKRI.
            Untuk mewujudkan ketiga Visi tersebut penulis menawarkan beberapa Misi yang meliputi : Membangun komunikasi yang efektif dengan mahasiswa Universitas Brawijaya, Menjadikan DPM UB sebagai media Advokasi yang terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya sehingga terwujud mahasiswa Universitas Brawijaya yang kritis dan produktif, Memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan mahasiswa Universitas Brawijaya,Menjalankan Peran dan fungsi DPM UB secara optimal dan berkesinambungan.
           

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Mahasiswa merupakan bagian dari lingkungan kampus atau perguruan tinggi memiliki tugas yang cukup berat, yakni mewujudkan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pelayanan atau pengabdian pada masyarakat). Tri dharma perguruan tinggi tidak akan mungkin terwujudkan jika unsur-unsur dehumanisasi atau permasalahan yang telah disebutkan diatas tetap menjangkit mahasiswanya (dalam scope kecil) dan seluruh unsur didalamnya (dalam scope luas). Jadi, kaderisasi (sebagai proses) memiliki tugas atau tujuan sebagai proses humanisasi atau pemanusiaan dengan cara transofmasi nilai-nilai agar tri dharma perguruan tinggi dapat terwujud. Pemanusiaan manusia disini dimaksudkan sebagai sebuah proses pentrasformasian nilai-nilai yang membuat manusia (dalam hal ini mahasiswa) agar mampu meningkatkan potensi yang dimilikinya (spiritual, intelektual dan moral). Jadi dengan sendirinya, dalam kaderisasi harus terdapat sebuah persiapan mahasiswa agar mampu beradaptasi dan berintegrasi melalui konsientisasi (Proses dimana manusia mendapatkan kesadaran yang terus semakin mendalam tentang realitas kultural yang melingkupi hidupnya dan akan kemampuannya untuk merubah realitas itu)  dalam ranah pembebasan manusia (maksudnya ialah pembebasan dari dehumanisasi, dalam hal ini pendidikan), penelitian (berfikir ilmiah) dan pengabdian pada masyarakat.
Selain mempersiapkan mahasiswa dalam mewujudkan tri dharma perguruan tinggi, dalam kegiatan kaderisasi diperlukan sebuah kegiatan yang mencerminkan tri dharma perguruan tinggi. Konsekuensinya ialah dalam kaderisasi harus terdapat berbagai metode yang mampu merepresentasikan unsur-unsur tri dharma perguruan tinggi.
Untuk melaksanakan  tri dharma perguruan tinggi tersebut rasanya mustahil jika kita tidak terjun dalam dunia organisasi kampus. Disini mahasiswa memiliki kebebsan beraktualisasi untuk melaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan tri dharma berguruan tinggi. Dalam dunia organisasi kampus terdapat lembaga berlebel Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. 
Dalam tataran Lembaga mahasiswa berlabel legislatif mahasiswa di kampus universitas brawijaya, diakui atau tidak mempunyai kesan minim fungsi. Bahkan cenderung hanya dijadikan formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan. Nama lembaga legislatif mahasiswa memang cenderung tenggelam oleh glamour lembaga eksekutif mahasiswa. Sangat dimaklumi mengingat peran-peran eksekutif mahasiswa terkesan lebih menyentuh langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran legislatif mahasiswa terkesan menjalankan peran legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan regulasi. Lebih memprihatinkan lagi, ada kesan bahwa fungsi lembaga legislatif mahasiswa hanya berperan temporal ketika membuat regulasi ketika Ospek, Pemilu Mahasiswa, dan kongres mahasiswa di akhir kepengurusan eksekutif mahasiswa. Hal tersebut ternyata tidak hanya menjangkit di tataran kekampusan, namun juga terakumulasikan secara nasional bahwa lembaga legislatif mahasiswa miskin fungsi, dan tak terdengar kiprah dan gaungnya dibandingkan dengan lembaga eksekutif mahasiswa di tataran nasional seperti BEM se Indonesia (BEM SI), maupun BEM Nusantara sebagai forum perkumpulan lembaga-lembaga eksekutif nasional baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Menilik sejarahnya, gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang surut. Dari mulai adanya Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di era Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan Mahasiswa masa Orde Baru, hingga era reformasi dengan keberadaan lembaga kemahasiswaan yang lebih fleksibel dan representatif dan demokratis. Dalam era-era tersebut pun, kesemuanya memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan masing-masing, sebagaimana hukum sejarah bahwa tiap masa membawa kisahnya masing-masing.
Arif Rahman Hakim, maupun Soe Hok Gie pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai penumbang rezim Orde Lama dengan Senat Mahasiswanya di tahun 1965. Dewan Mahasiswa mencuat ketika Hariman Siregar dan Kawan-kawan memimpin gerakan radikal yang berujung pada peristiwa Malari di tahun 1974. Sehingga, selanjutnya pemerintahan Orde Baru menerapkan Normalisaasi Kehidupan Kampus dengan membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan untuk mewadahi aktivitas kemahasiswaan yang cenderung diperlakukan secara represif. Tak aneh jika pada masa sesudah Malari, gerakan mahasiswa intra kampus terkesan tiarap bahkan mati suri. Pada masa-masa akhir rezim orde baru, Senat Mahasiswa dari berbagai kampus kembali menggeliat seiring kondisi bangsa yang telah akut, dan pada akhirnya memuncak titik ekskalasinya pada tahun 1998 dengan menumbangkan rezim Orde Baru.
Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi kelembagaan kemahasiswaan, dengan konsep student government yang cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik bagi mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontraproduksi dan menjadi semacam pelengkap saja keberadaanya di sebuah kampus. Lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif mahasiswa.
Padahal jika merunut pada fungsinya, signifikansi lembaga legislatif mahasiswa sebenarnya sangatlah tinggi, terutama dalam menjaga ritme pergerakan mahasiswa, terlebih disaat seperti sekarang yang tengah menggejala kelesuan gerakan mahasiswa intra kampus. Lembaga legislatif mahasiswa memegang kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutrif mahasiswa tetap terjaga. Tidak seharusnya kelesuan dan kemandulan eksekutif mahasiswa dalam memperlihatkan taringnya entah dihadapan birokrat kampus maupun pemerintahan negara terjadi. Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya, yaitu dengan melakukan preasure sebagai representasi aspirasi suara mahasiswa akar rumput, dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai eksekutornya.
Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakuakan oleh lembaga legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah. Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja, miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya. Karena, ada kecenderungan ewuh pekewuh dalam melakukan fungsi check and balance.
Pada akhirnya memang sangat perlu penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Tanpa itu semua, tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran strategis tersebut harus segera dimainkan oleh setiap lembaga legislatif mahasiswa yang ada.



1.2  RUMUSAN MASALAH
1.    Permasalahan apa saja yang muncul dalam lembaga legislatif di Universitas Brawijaya ?
2.    Bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di dalam Lembaga legislatif Universitas Brawijaya ?

1.3  TUJUAN PENULISAN
1.    Mengetahui permasalahan apa saja yang muncul dalam Lembaga legislatif Universitas Brawijaya.
2.    Mengetahui bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di dalam Lembaga legislatif Universitas Brawijaya.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 LEMBAGA KEDAULATAN MAHASISWA
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) (1997:979-58), kata ”lembaga” antara lain diartikan sebagai 1) ’asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, tumbuhan)’; (2) ’bentuk (rupa, wujud) yang asli’; (3) ’acuan; ikatan (tentang mata cincin dsb)’; (4) ’badan (oganisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha’; dan (5) ’pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan’. Kamus tersebut juga memberi contoh frasa menggunakan kata lembaga, yaitu lembaga pemerintah yang diartikan ’badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata pemerintahan diganti dengan kata negara, diartikan ’badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif)’.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997)
            Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Isitlah kedaulatan berasal dari daulah yang dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinastipemerintahan. Kata daulah artinya dengan supremus yang berarti tertinggi dalam bahasa Latin, soverignity dalam bahasa Inggris dan sovranita dalam bahasa Italia. Dalam konteks kenegaraan, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
Sifat-sifat kedaulatan:
1.    Kedaulatan bersifat permanen yang artinya kedaulatan itu akan tetap ada selama begara tetap berdiri.  Maksudnya, kedaulatan akan tetap ada walaupun pemeritahannya terus berganti dan apabila negara itu bubar.
2.    Kedaulatan bersifat asli. Maksudnya, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
3.    Kedaulatan bersifat bulat atau tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4.    Kedaulatan memiliki sifat tidak terbatas. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan tersebut akan hilang
Kemahasiswaan secara harfiah berarti segala aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan atau berhubungan dengan mahasiswa sehubungan dengan perannya sebagai mahasiswa itu sendiri sebagai insan akademis, yaitu insan yang selalu mengembangkan diri serta mencari dan membela kebenaran ilmiah. Dalam rangka  memenuhi peran tersebut, mahasiswa menempa dirinya dalam wahana yang dinamakan organisasi kemahasiswaan.Sedangkan yang dimaksud dengan mahasiswa adalah seorang idividu yang menempuh suatu pendidikan di bidang ilmu tertentu di suatu perguruan tinggi.
            Jadi lembaga kedaulatan mahasiswa merupakan sebuah wadah mahasiswa untuk mengimple­mentasikan peran mahasiswa dan memberikan sumbangsih dalam turut memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Lembaga Kedaulatan kemahasiswaan adalah cermin aktualisasi fungsi mahasiswa sebagai intelektual dan agent of change yang menjunjung tinggi kesucian idealisme dan moral. Lembaga-lembaga kemahasiswaan ini secara keseluruhan menciptakan apa yang disebut dengan Students Governance atau pemerintahan mahasiswa. Setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut :
a.            Sebagai wadah atau tempat untuk bekerja sama
b.            Proses kerja sama sedikitnya antara dua orang
c.            Jelas tugas dan kedudukannya masing-masing
d.            Ada tujuan tertentu
Sedangkan fungsi organisasi mahasiswa dijelaskan pada pasal 5 Kepmendikbud RI No. 155/U/1998 sebagai berikut:
1.            perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan
2.            pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3.            komunikasi antar mahasiswa;
4.            pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5.            pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6.            pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.


2.2   Kelembagaan Mahasiswa Brawijaya Menurut AD ART LKM UB
Menurut AD ART LKM UB tahun 2011, Lembaga kedaulatan mahasiswa (LKM UB) adalah lembaga kedaulatan yang berdiri sejak 27 September 1998 dengan prinsip geraknya adalah kedaulatan mahasiswa, menjunjung tinggi intelektual, pemberdayaan mahasiswa, rekonstruksi lembaga secara mendasar kearah yang lebih baik dan otonomi kelembagaan. Adapun fungsi didirikannya LKM UB ini adalah:
1.    Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa Universitas Brawijaya;
2.    Wahana pengembangan keilmuan dan kecendekiawanan;
3.    Wahana pengabdian kepada masyarakat;
4.    Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan, dan pemersatu mahasiswa Universitas Brawijaya;
5.    Wahana pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa;
6.    Wahana peningkatan integritas dan penegakan kedaulatan mahasiswa.
Dan pada pasal 11 Anggaran Dasar LKM UB disebutkan alat pelengkap LKM UB terdiri dari:
1.    Kongres Mahasiswa Universitas Brawijaya – selanjutnya disebut KM UB–adalah lembaga tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Brawijaya;
2.    Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya – selanjutnya disingkat DPM UB–adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Brawijaya;
3.    Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya – selanjutnya disingkat EM UB–adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Brawijaya;
4.    Unit Aktivitas Mahasiswa Universitas – selanjutnya disingkat Unitas–adalah unsur pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat universitas;
5.    Lembaga Otonomi Fakultas – selanjutnya disingkat LOF–adalah unsur pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Fakultas;
6.    Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas – selanjutnya disingkat MUMF – adalah forum tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
7.    Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas–selanjutnya disingkat DPMF-adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas
8.    Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas–selanjutnya disingkat BEMF–adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
9.    Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program–selanjutnya disingkat HMJ/P–adalah lembaga eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat jurusan/program;
10. Dewan Pers Kampus–selanjutnya disingkat dengan DPK–adalah dewan koordinasi Pers Mahasiswa di tingkat Universitas.
















2.3  Dewan Perwakilan Mahasiswa
Menurut AD LKM-UB Bab VII Pasal 11 ayat 2, Dewan Perwakilan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat DPM UB, adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di Universitas Brawijaya
            Menurut ART LKM-UB Bab III
Pasal 18 : Sistem kerja DPM UB adalah kolektif kolegial
Pasal 19 : Tugas dan wewenang DPM UB adalah :
1.    Mengawasi EM UB dalam melaksanakan GBHK LKM UB, ketetapan KM UB, Undang-undang DPM UB dan peraturan LKM UB lainnya.
2.    Menyerap dan merumuskan aspirasi anggota LKM UB dan menyalurkan kepada EM UB serta melakukan advokasi kepada pihak yang terkait.
3.    Bila dalam pandangan DPM UB, EM UB tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM UB, maka DPM UB berwenang mengajukan memorandum 1 dengan batas wakatu 30 hari. Kemudian jika EM UB tetap melakukan penyimpangan, maka DPM UB berwenang mengajukan memorandum II dengan batas waktu 15 hari, setelah batas waktu tersebut EM UB tidak memperbaiki, amka dapat dilaksanakan Sidag Istimewa oleh KM UB.
4.    Mengajukan rancangan GBHK kepada KM UB
5.    Membuat dan menetapkan Undang-undang untuk melaksanakan tugas sebagai lembaga tinggi legislatif
6.    Membuat dan menetapkan peraturan di bawah Undang-U di ndang
7.      Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilwa Raya LKM UB.


BAB III
METODE PENULISAN
Penyusunan karya tulis ini bertujuan sebagai persyaratan administrasi calon anggota DPM UB dalam Pemilwa Raya 2011. Sifat penyusunan karya tulis ini adalah argumentatif dan naratif dengan tetap berbasiskan data dari studi literatur. Tahapan awal dilakukan dengan mengidentifikasi masalah yang akan dibahas kemudian permasalahan tersebut dirumuskan untuk membatasi pembahasan. Langkah selanjutnya adalah pengumpulan data, konsep, literatur dan teori yang dapat dijadikan landasan teoritis bagi penyusunan karya tulis ini. Data sekunder, didapatkan dari berbagai sumber pustaka berupa buku-buku, skripsi dan internet. Proses pencarian  sumber pustaka dilakukan secara selektif menggunakan beberapa kriteria yaitu kemuktakhiran, sumber data dan relevansi sumber terhadap permasalahan.
Identifikasi masalah

Perumusan

Pengumpulan data, konsep, lieratur dan teori

Diskusi dan analisa

Pembahasan

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1   IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
Dalam dunia kedaulatan mahasiswa universitas brawijaya memiliki beberapa masalah. Antara lain:
a.    Apatis, individualis, pragmatis, dan oportunis.
b.    Kurang dikenalnya DPM sebagai lembaga penyalur aspirasi
c.    Kurang berfungsinya Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam menampung aspirasi mahasiswa
d.    Dewan Perwakilan Mahasiswa dipandang sebagai lembaga elit yang eksklusif dan tidak bisa sembarangan menerima akses publik
e.    Tidak adanya garis komunikasi yang jelas antara lembaga satu dengan yang lain, sehingga terkesan semua lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa ada satu tujuan yang jelas sehingga kedaulatan mahasiswa kurang dipandang.

4.2   SOLUSI YANG DITAWARKAN
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam dunia kedaulatan mahasiswa universitas tersebut maka penulis menawarkan konsep yang dituangkan dalam Visi dan Misi.
Adapun Visi yang ditawarkan oleh penulis :
Terwujudnya Dewan perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya yang Mengakar, Sinergis, dan Aspiratif sehingga dapat memajukan Almamater Universitas Brawijaya.
Dalam hal ini penulis menekankan pada tiga hal yaitu Mengakar, Sinergis, dan Aspiratif. Adapun filosofi dari ketiga visi tersebut
1.    Mengakar (Merakyat) dalam hal ini Dewan Perwakilan Mahasiswa diharapkan dapat merakyat dan dikenal oleh mahasiswa Universitas Brawijaya dan dapat dirasakan manfaatnya bagi mereka.
2.    Sinergis dalam hal ini Dewan Perwakilan Mahasiswa diharapkan dapat menjalin hubungan yang baik dan produktif dengan semua elemen yang ada di Universitas Brawijaya.
3.    Aspiratif dalam hal ini Dewan Perwakilan Mahasiswa diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa.

BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Permasalahan yang ada di lembaga kedaulatan mahasiswa yaitu:
a.    Apatis, individualis, pragmatis, dan oportunis.
b.    Kurang berfungsinya Dewan Perwakilan Mahasiswa dalam menampung aspirasi mahasiswa
c.    Dewan Perwakilan Mahasiswa dipandang sebagai lembaga elit yang eksklusif dan tidak bisa sembarangan menerima akses publik
d.    Tidak adanya garis komunikasi yang jelas antara lembaga satu dengan yang lain, sehingga terkesan semua lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa ada satu tujuan yang jelas sehingga kedaulatan mahasiswa kurang dipandang.

  5.2  REKOMENDASI
Rekomendasi yang ditawarkan untuk mengatsi permasalahan:
1.    Mengakar
2.    Sinergis
3.    Aspiratif
Ini saya tuangkan dalam bentuk :
Visi : Terwujudnya Dewan perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya yang Mengakar, Sinergis, dan Aspiratif sehingga dapat memajukan Almamater Universitas Brawijaya.
Misi :
a.    Membangun komunikasi yang efektif dengan mahasiswa Universitas Brawijaya.
b.    Menjadikan DPM UB sebagai media Advokasi yang terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya sehingga terwujud mahasiswa Universitas Brawijaya yang kritis dan produktif.
c.     Memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan mahasiswa Universitas Brawijaya.
d.    Menjalankan Peran dan fungsi DPM UB secara optimal dan berkesinambungan.

DAFTAR PUSTAKA

Depdikbud.1998. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan            Republik Indonesia Nomor 155/U/1998.Jakarta : Depdikbud
Depdiknas,1987.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdiknas
Kongres Mahasiswa Universitas Brawijaya,2010. Anggaran Dasar/   Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kedaulatan Mahasiswa       Universitas Brawijaya. Malang: LKM - UB
Depdikbud.1998. Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998.Jakarta : Depdikbud


Tidak ada komentar :

Posting Komentar