Minggu, 09 November 2014

AD ART BSB TANPA AMANDEMEN

ANGGARAN DASAR
BRAWIJAYA STUDENTS FROM BOJONEGORO

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Brawijaya Students from Bojonegoro, disingkat BSB

Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
BSB didirikan di Malang pada tanggal 17 Maret 2006 dan berkedudukan di Malang

BAB II
LANDASAN DAN AZAS

Pasal 3
Landasan
BSB berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
Azas
BSB berazaskan kekeluargaan

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 5
Visi
Terwujudnya kemahasiswaan sebagai pilar aktif yang berkesinambungan dalam upaya peningkatan mutu kehidupan sosial dan pendidikan di Bojonegoro.

Pasal 6
Misi
a.    Meningkatkan peran serta pemuda khusnya Mahasiswa yang merupakan kaum intelektual dalam upaya memaksimalkan pembangunan di Bojonegoro utamanya dibidang pendidikan dan sosial
b.    Menampung dan menyalurkan aspirasi serta kreatifitas positif Mahasiswa Bojonegoro
c.    Menjalin kerja sama dan jaringan ke dalam dan keluar bagi individu dan organisasi

BAB IV
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 7
Tujuan
Sebagai wadah berorganisasi bagi mahasiswa Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro

Pasal 8
Sifat
BSB bersifat independen

BAB V
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 9
Status
BSB adalah organisasi mahasiswa daerah

Pasal 10
Fungsi
BSB berfungsi sebagai wadah untuk beroeganisasi dan pemersatu mahasiswa Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro

Pasal 11
Peran
BSB berperan sebagai organisasi yang berkontribusi dalam kemajuan Bojonegoro, khususnya di bidang pendidikan

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
a.    Mahasiswa yang terdaftar di Universitas Brawijaya yang mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro bisa menjadi anggota BSB
b.    Anggota BSB terdiri dari:
1.    Anggota Aktif
2.    Anggota Pasif
c.    Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban

BAB VII
KEDAULATAN

Pasal 13
Kedaulatan berada di tangan anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah besar

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus BSB

Pasal 16
Dewan Penasehat dan konsultasi
Dewan Penasehat dan konsultasi terdiri dari alumni, dosen, dan/atau karyawan Universitas Brawijaya yang mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro

Pasal 17
Penanggung Jawab Khusus
Dalam rangka mempermudah realisasi usaha mencapai tujuan BSB maka dibentuk Koordinator Fakultas

BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 18
Keuangan dan Harta Benda
a.    Keuangan dan harta benda BSB dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan
b.    Keuangan dan harta benda BSB diperoleh dari donasi anggota, alumni, dan/atau usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi BSB

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 19
a.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar
b.    Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Musyawarah Besar Luar Biasa
c.    Harta benda BSB sesudah dibubarkan diatur dalam Musyawarah Besar Luar Biasa

BAB XI
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN

Pasal 20
Penjabaran Anggaran Dasar BSB
Penjabaran Anggaran Dasar akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BSB yang diputuskan dalam Musyawarah Besar dan/atau Musyawarah Besar Luar Biasa

Pasal 22
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BSB ditetapkan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2011, pukul 21;41 WIB, di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Blimbing, Malang-Jawa Timur





















ANGGARAN RUMAH TANGGA
BRAWIJAYA STUDENTS FROM BOJONEGORO

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Aktif
Anggota aktif adalah mahasiswa Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro dan belum menempuh semester 6

Pasal 2
Anggota Pasif
Anggota pasif adalah mahasiswa aktif Universitas Brawijaya yang pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro dan telah menempuh semester 6

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
a.    Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus memiliki rasa cinta terhadap NKRI pada umumnya dan Bojonegoro pada khususnya
c.    Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus pernah mempunyai riwayat hidup di Bojonegoro dan merupakan mahasiswa aktif di Universitas Brawijaya
d.    Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota BSB harus mengikuti proses perekrutan yang telah ditentukan
e.    Aktif dan loyal terhadap organisasi BSB

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 4
Masa Keanggotaan
a.    Masa keanggotaan anggota aktif adalah sejak terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Brawijaya hingga berakhirnya studi semester 6
b.    Masa keanggotaan pasif adalah sejak dinyatakan menempuh semester 7, sampai selesai masa studinya di Universitas Brawijaya
c.    Masa keanggotaan BSB berakhir apabila:
1.    Telah selesai masa studinya di Universitas Brawijaya
2.    Meninggal dunia
3.    Mengundurkan diri dari keanggotaan dengan disertai alasan yang tepat secara lisan dan tertulis

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Hak Anggota
a.    Anggota aktif memiliki hak bicara, hak partisipasi, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih
b.    Anggota pasif memiliki hak berpartisipasi, mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus dan anggota secara lisan dan/atau tulisan
c.    Anggota berhak memberikan peringatan dan teguran kepada pengurus inti BSB yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi

Pasal 6
Kewajiban Anggota
a.    Setiap anggota wajib menjaga nama baik BSB
b.    Setiap anggota berkewajiban menjalankan visi dan misi BSB
c.    Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas perilaku dalam menjalankan aktivitas organisasi
d.    Setiap anggota wajib tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasi dalam kegiatan BSB yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e.    Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol BSB

BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA

Pasal 7
Sanksi Anggota
a.    Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya
b.    Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.    Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 1 : SUSUNAN PEGURUS ORGANISASI

Ayat 1
Pengurus BSB adalah anggota aktif

Ayat 2
Pengurus inti BSB berjumlah minimal 6 orang, terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan 3 Koordinator Divisi

Ayat 3
Setiap divisi terdiri dari Sekretaris Devisi dan beberapa anggota devisi yang dipilih oleh Koordinator Devisi

Ayat 4
Ketua Umum,  Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator Divisi harus sudah menempuh masa studi di Universitas Brawijaya selama 3 semester

Ayat 5
Jika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh BSB maka dapat dibuat susunan kepanitiaan di luar pengurus BSB yang kemudian disebut panitia kegiatan

Ayat 6
Pengurus inti BSB tidak boleh merangkap menjadi panitia kegiatan yang diselenggarakan oleh BSB

Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1
Pengurus inti BSB dipilih oleh Ketua Umum

Ayat 2
Aktif dan loyal terhadap kepentingan BSB

Pasal 3 : HAK, KEWAJIABAN, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1
Pengurus BSB berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi

Ayat 2
Pengurus BSB bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi

Ayat 3
Pengurus inti BSB dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat kepanitiaan kegiatan

Ayat 4
Pengurus inti BSB berkewajiban mengawasi pelaksanaan kerja kepanitiaan kegiatan

Ayat 5
Pengurus inti BSB berhak memberikan peringatan keras kepada anggota aktif yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, dan mengabaikan peringatan dan teguran dari pengurus

Ayat 6
Pengurus inti BSB bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar

Pasal 4 : MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1
Masa jabatan pengurus BSB adalah 1 tahun, dan dapat dipilih kembali apabila belum menempuh masa studi selama 5 semester

Ayat 2
Ketua Umum BSB akan berakhir masa kepengurusannya apabila memenuhi salah satu unsur yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAGIAN III Pasal 4 (c), dan dilimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Sekretaris Umum

Ayat 3
 Pengurus BSB akan berakhir kepengurusannya apabila memenuhi salah satu unsur yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAGIAN III Pasal 4 (c), yang selanjutnya diganti sementara dari anggota lain dari devisi yang sama yang ditunjuk oleh Ketua Umum

BAB III
DEWAN PEMBINA

Pasal 1
Dewan Pembina adalah dosen atau karyawan Universitas Brawijaya yang memiliki riwayat hidup di Bojonegoro yang dimohon oleh pengurus dan sanggup memberi dukungan pada organisasi

Pasal 2
Permohonan untuk menjadi Dewan Pembina dilakukan oleh pengurus melalui surat permohonan yang telah disepakati melalui rapat pengurus

Pasal 3
Pembina akan berakhir masa jabatannya selama 1 tahun dan dapat dimohon kembali untuk menjadi Pembina oleh pengurus

BAB IV
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1 : RAPAT MUSYAWARAH BESAR

Ayat 1
Pengambilan keputusan tertinggi di tangan Musyawarah Besar

Ayat 2
Musyawarah Besar dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Sidang dan diikuti minimal 2/3 dari anggota BSB

Ayat 3
 Musyawarah Besar bertugas untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum

Ayat 4
Musyawarah Besar berfungsi sebagai forum evaluasi kepengurusan sebelumnya

Ayat 5
Keputusan musyawarah Besar diambil secara musyawarah  mufakat, tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara

Ayat 6
Musyawarah Besar jika diperlukan dapat diadakan secara Luar Biasa dengan usulan dari anggota dan pengurus BSB

Pasal 2 : RAPAT MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Ayat 1
Musyawarah Besar Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan karena keadaan darurat yang berkaitan dengan kestabilan dan keberlangsungan BSB

Ayat 2
Musyawarah Besar Luar Biasa dipimpin oleh Dewan Pimpinan Sidang dan diikuti minimal 2/3 dari anggota BSB

Ayat 3
Musyawarah Besar Luar biasa dapat memberhentikan pengurus BSB dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir

Pasal 3 : DEWAN PIMPINAN SIDANG

Ayat 1
Dewan Pimpinan Sidang terdiri dari anggota aktif diluar pengurus organisasi

Ayat 2
Dewan Pimpinan Sidang berjumlah 3 orang, yang terdiri dari Pimpinan Sidang I, Pimpinan Sidang II, dan Pimpinan Sidang III

Ayat 3
 Dewan Pimpinan Sidang dipilih atas rekomendasi dari Dewan Pimpinan Sidang sebelumnya menjelang dimulainya Musyawarah Besar

Ayat 4
Dewan Pimpinan Sidang bertugas menyelenggarakan dan memimpin Musyawarah Besar

Ayat 5
Dewan Pimpinan Sidang berakhir masa kerjanya sampai Musyawarah Besar berikutnya

BAB V
ATURAN PERALIHAN/PENUTUP

Pasal 1
Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah

Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dalam Musyawarah Besar

Pasal 3
 Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh tim pengurus yang dipilih sebagai pengembangan pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya

Pasal 4
Anggaran Rumah Tangga BSB ditetapkan di Malang , pada tanggal 7 Juni 2011

Pasal 5
Anggaran Rumah Tangga BSB dikukuhkan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2011, pukul 13;16 WIB, di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Blimbing, Malang-Jawa Timur

Tidak ada komentar :

Posting Komentar